Lestarikan cagar budaya, DPRD Pasamanbelajar ke Bungo, Jambi

id Cagar budaya,Pasaman

Lestarikan cagar budaya, DPRD Pasamanbelajar ke Bungo, Jambi

Ketua Pansus DPRD Pasaman, Bona Lubis menerima cindera mata dari pejabat Disdikbud Bungo, Jambi. (Ist)

Lubuksikaping (ANTARA) - Dalam rangka melindungi dan melestarikan keberadaan aset-aset bernilai sejarah, DPRD Kabupaten Pasaman gelar Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Bungo, Jambi.

Kunker itu untuk mencari referensi bagi Dewan perihal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan di kabupaten Pasaman.

Ketua Pansus DPRD Pasaman, Bona Lubis mengatakan, tujuannya ke Bungo, Jambi untuk belajar mengenai tata pengelolaan dan pelestarian cagar budaya dengan baik. Dengan adanya referensi diharapkan Ranperda lebih optimal dalam penerapan di daerah.

"Situs-situs budaya di daerah perlu mendapatkan perhatian. Peran dan partisipasi masyarakat dibutuhkan guna membantu pemerintah menentukan cagar budaya," ujar Bona melalui sambungan telephone, Senin.

Menurut Bona, banyak bangunan cagar budaya di Kabupaten Pasaman belum sepenuhnya mendapat perlindungan dari pemerintah daerah. Bahkan, beberapa bangunan cagar budaya kondisinya kini tidak terawat dan memprihatinkan.

"Bahkan, bangunan cagar budaya Candi Tanjung Medan, Kubu Sutan dan Prasasti Padang Nunang di Lubuk Layang, Batu telapak tangan Tuanku Imam Bonjol di Bonjol dan lain sebagainya menjadi korban vandalisme," ujar Wakil Ketua DPRD ini.

Bona menyebutkan, dari beberapa bangunan cagar budaya di Kabupaten Pasaman, hingga saat ini masih belum jelas pengelolaan dan perawatannya. Kondisi demikian, kata dia, membuat DPRD menginisiasi pembuatan Ranperda Cagar Budaya dan Kepurbakalaan.

"Karena belum ada Perda tentang cagar budaya, maka hingga saat ini belum jelas teknis, pengelolaan, hingga klasifikasi cagar budaya di Kabupaten Pasaman. Untuk itu dewan memprakarsai pembentukan Perda ini," tambahnya.

Sejumlah situs cagar budaya di daerah itu, kata dia, malah dimiliki oleh salah satu kaum. Hal itu akan menimbulkan masalah, jika Cagar Budaya itu sewaktu-waktu akan dipugar atau diperbaiki.

Ia menjelaskan, ada beberapa bangunan cagar budaya yang dimiliki Kaum (Suku), contohnya Makam di Mudiak Tampang. Dilain sisi, bila ingin dipugar bermasalah sehingga dibiarkan saja karena khawatir rusak.

Selain itu, dihadapkan dengan tak ada juga yang tidak ada pengelolaannya. Cara memugar agar tidak bermasalah hukum, kita harus tahu dulu aturan hukum cagar budayanya, tambah Bona.

Ia mengatakan, Perda Cagar Budaya tersebut nantinya akan mengatur tentang perlindungan benda, bangunan dan lingkungan yang memiliki nilai sejarah serta menunjukkan identitas keaslian Pasaman.

"Kami berharap Perda ini bisa menjadi instrumen untuk lebih melindungi cagar budaya yang ada di daerah kita ini, karena ada sanksi hukum bagi siapa saja yang merusak dan melakukan jual beli cagar budaya," ujar Bona.

Anggota Pansus dari Fraksi PAN-PKS, Heri Supriadi menambahkan, pembahasan Ranperda Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan perlu melibatkan unsur terkait untuk membahas teknis pengelolaan dan pemeliharaan bangunan cagar budaya.

"Hingga hari ini, pengelolaan cagar budaya belum ada payung hukumnya. Kenapa kita libatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, agar saat pemberlakuan Perda ini tidak tumpang tindih dengan aturan teknis pengelolaan, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya," ujar Heri.