Edarkan sabu-sabu di Dharmasraya, pasangan suami istri ini ditangkap polisi

id Imram Amir

Edarkan sabu-sabu di Dharmasraya, pasangan suami istri ini ditangkap polisi

Kapolres Dharmasraya, AKBP Imram Amir (kanan). (ANTARASBAR/Ilka Jensen)

Pulau Punjung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (9/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Anggota berhasil mengamankan pengedar narkoba di Jorong Sungai Kemuning Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, dilakukan oleh pasangan suami istri," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir di Pulau Punjung, Jumat.

Ia mengatakan pasangan suami istri yang diamankan yakni Faisal (23) warga Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Caca (25) warga Nagari Sungai Lareh, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Ia menjelaskan diamankannya dua pelaku setelah pihaknya menerima adanya laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penjualan barang haram tersebut.

"Ada informasi kalau diduga ada transaksi narkoba yang dilakukan pelaku, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil ditangkap," katanya.

Ia menyebutkan pelaku diamankan saat sedang menguasai narkoba. Kemudian anggota yang melakukan penggeledahan mengamankan barang bukti tersebut.

"Saat penggeledahan, anggota menemukan barang bukti empat paket sabu-sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam, uang Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, dan sendok plastik," ujarnya.

Setelah ditangkap, kata dia polisi membawa dua pelaku tersebut ke RSUD Dharmasraya di Pulau Punjung untuk dilakukan pengecekan urine dengan hasil positif metamvetamin (sabu).

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kata dia.

Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat setempat senantiasa menjaga ketentraman dan keamanan di sekitar tempat tinggal dalam selama bulan puasa 1440 Hijriah, tambah dia. (*)