Penjelasan Kadis PUPR Solsel terkait PT Dempo dan rekanan pembangun jembatan Ambayan

id Korupsi di Solok Selatan,Korupsi Jembatan,Masjid Agung

Penjelasan Kadis PUPR Solsel terkait PT Dempo dan rekanan pembangun jembatan Ambayan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan Solok Selatan Hanif Rasimon (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Padang Aro (ANTARA) - PT Dempo Grup maupun pemiliknya Muhammad Yamin Kahar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK secara administratif tidak memiliki keterkaitan organisasi dengan PT Yaek IFDA CONT yang menjadi rekanan pembangunan jembatan Ambayan, kata pejabat pemerintah kabupaten Solok Selatan .

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan Solok Selatan Hanif Rasimon, di Padang Aro, Kamis, mengatakan, Dempo Grup dibawah pimpinan Muhammad Yamin Kahar juga tidak ada kaitan administrasi atau organisasi dengan PT Zulaikha selaku rekanan pembangunan masjid Agung Solok Selatan.

"Dempo Grup ini alamat perusahaannya di Padang Sumbar sedangkan PT Zulaikha dan PT Yaek IFDA CONT berada di Jambi dan secara administrasi maupun organisasi mereka juga tidak terlihat," ujarnya.

Dia mengatakan, untuk PT Zulaikha direkturnya Salu Rahman dengan pendiri M Yusuf dan Ibrahim pemilik saham terbesar.

Selanjutnya Padzlu Rahman, Siti Maimunah dan Siti Zulaikha Yusuf dan tidak ada nama Muhammad Yamin Kahar.

Hanif mengaku tidak tahu apa hubungan PT Dempo Grup yang terlibat dugaan suap ini dengan kedua perusahaan rekanan tersebut.

"Saya tidak tahu hubungan antara MYK selaku tersangka dengan petinggi perusahaan sebab secara administrasi dan keorganisasian tidak memperlihatkan adanya keterkaitan," katanya.

Dia mengatakan, untuk pembangunan Ambayan setelah diberikan perpanjangan waktu 50 hari tetapi tidak selesai juga sekarang sudah putus kontrak. Rekanan diberi waktu 14 hari untuk klaim.

Sedangkan untuk pembangunan masjid agung hari ini rekanannya dipanggil untuk menjelaskan kendalanya sehingga prospeknya sangat lambat.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka dan pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka.

Muzni diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dan barang dari Yamin terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan pada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Pada bulan Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin untuk membicarakan paket Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Yamin menyatakan berminat untuk mengerjakan proyek itu.

Pada bulan Februari atau Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan oleh perusahaan MYK.

MZ beberapa kali meminta uang kepada MYK baik secara langsung maupun melalui perantara.

Baca juga: Kasus Muzni Zakaria, semua pejabat Dinas PUTRP Solok Selatan sudah diperiksa KPK

Baca juga: Bupati Muzni Zakaria akan hormati proses hukum di KPK

Baca juga: Tersangkut hukum, Muzni Zakaria Mundur dari Jabatan Ketua Gerindra