Langgar aturan selama Ramadhan, Tunjangan PNS Tanah Datar dipotong

id Irdinansyah

Langgar aturan selama Ramadhan, Tunjangan PNS Tanah Datar dipotong

Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi. (Antara Sumbar/Etri Saputra)

Batusangkar (ANTARA) - Bupati Tanah Datar Sumatera Barat Irdinansyah Tarmizi menyatakan akan mengurangi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu jika melanggar aturan selama bulan Ramadhan.

"Kita akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan pada bulan Ramadhan, termasuk pemotongan TPP bagi mereka," Kata Bupati Tanah Datar Irdinasyah Tarmizi di Batusangkar, Sabtu.

Ia berharap ASN untuk tetap disiplin dalam bekerja selama Ramadhan. Ia meminta ASN tidak korupsi waktu karena telah ditentukannya jam masuk dan pulang kerja selama bulan puasa oleh Menpan RI.

Menpan RI telah menetapkan jam kerja bagi ASN Senin sampai kamis masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 15.00.WIB, sedangkan untuk jam kerja Jum'at masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 15.30 WIB.

"Sesuai dengan surat edaran dari Menpan RI jam kerja kita telah diatur. Kita berharap, pelaksanaan ibadah puasa tidak mengganggu proses kerja kita," katanya.

Sementara Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma mengatakan akan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di setiap kantor dinas dan fasilitas umum untuk menjaga ketertiban selama pelaksanaan ibadah puasa.

Selain melakukan penertiban bagi aparatur yang melanggar pihaknya juga akan menertibkan warung makan yang buka pada siang hari sehingga mengganggu ketertiban masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Ia mengaku juga telah menyampaikan himbauan larangan tersebut kepada pedagang di daerah itu melalui himbauan Bupati, baik melalui radio pemerintah daerah maupun himbauan di Masjid-masjid.

"Kita akan menutup jika menemukan "warung kelambu" disiang hari disaat orang menjalankan ibadah puasa, " ujarnya.*