Jaga hak-hak konsumen, pasar nagari di Tanah Datar didorong jadi pasar tertib ukur

id Irdinansyah Tarmizi,berita Tanah Datar,pasar tertib ukur,berita sumbar

Jaga hak-hak konsumen, pasar nagari di Tanah Datar didorong jadi pasar tertib ukur

Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi. (Antara/Etri Saputra)

Batusangkar, (ANTARA) - Bupati Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Irdinansyah Tarmizi mendorong semua pasar nagari di daerah itu menjadi pasar tertib ukur untuk menjaga hak-hak konsumen tidak dirugikan serta meningkatkan kepercayaan kepada pedagang.

"Pasar nagari harus tertib alat ukur sehingga hak konsumen terpenuhi, serta menjamin hak mereka aman saat berbelanja," kata Bupati di Batusangkar Senin.

Ia mengatakan untuk mendorong menjadi pasar tertib ukur perlu dukungan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) setempat dan pemerintahan di nagari.

Tidak saja menjadi pasar tertib alat ukur Dinas Koperindag juga didorong untuk menyiapkan strategi untuk menjadikan Tanah Datar menjadi daerah tertib ukur.

"Kita dorong Dinas Koperindag dan didukung oleh pemerintah nagari dalam membantu menyosialisasikan untuk menjaga hak-hak konsumen dan menjadikan Tanah Datar menjadi daerah tertib ukur," ujarnya.

Bupati mengatakan pada 2019, daerah yang ia pimpin kembali mendapat penghargaan dari Kementerian Perdagangan RI atas keberhasilan mengelola pasar.

Sebanyak empat penghargaan pasar tertib ukur berhasil didapatkan, yakni Pasar Sungai Tarab, Pasar Batusangkar, Pasar Rambatan, Pasar Simabur dan Pasar Padang Ganting.

"Kita bersyukur dibanding 2018 ada penambahan pasar tertib ukur, dari hanya Pasar Sungai Tarab bertambah menjadi empat pasar pada 2019," katanya.

Kasi Pengawasan Dinas Koperindag Yeri Trianda, mengatakan pasar tertib ukur yang dimaksud adalah untuk meningkatkan citra daerah di masyarakat melalui jaminan kebenaran pengukuran guna terciptanya perdagangan yang jujur, adil dan transparan.

Pasar tertib ukur juga bisa mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukur serta alat-alat ukur, takar, dan timbang disamping sebagai penguat dalam pengawasan dan penegakan hukum bagi masyarakat. (*)