Padang Aro (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solok Selatan, Sumatera Barat, kembali merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara sehingga bertambah menjadi 14 TPS.
Ketua Bawaslu Solok Selatan M Ansyar, di Padang Aro, Senin, mengatakan, tambahan Pemungutan Suara Ulang berada di Kecamatan Sungai Pagu dua yaitu TPS 10 Koto Baru dan 13 Pasir Talang.
"Setelah dilakukan penelitian di lapangan ditemukan pemilih di TPS 10 Koto Baru dan 13 Pasir Talang menggunakan identitas luar daerah untuk memilih dan itu menyalahi aturan sehingga direkomendasikan PSU," katanya.
Sebelumnya Bawaslu sudah merekomendasikan PSU di 12 TPS yang tersebar di tiga Kecamatan dengan rincian tujuh di Sangir, tiga Pauah Duo dan dua di Koto Parik Gadang Diateh.
Rekomendasi PSU diberikan untuk Kecamatan Sangir tersebar di tiga Nagari yaitu Lubuak Gadang berada di TPS 09, 12, 13, 27, Lubuak Gadang Selatan di TPS 15, 32 dan Lubuak Gadang Utara di TPS 12.
Selanjutnya di Kecamatan Pauah Duo di dua Nagari yaitu Pauah Duo di TPS 01, 02, dan Luak Kapau TPS 07.
Seterusnya Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh berada di Nagari Pakan Rabaa Timur di TPS 04 dan Pakan Rabaa TPS 08.
Sesuai pasal 549 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
Sedangkan pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita mengatakan, akan melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan PSU.
"Rencana PSU kami laksanakan Sabtu (22/4) atau batas waktu terakhir," ujarnya.
Dia mengatakan, sebelum melakukan PSU pihaknya terlebih dahulu melakukan verifikasi di lapangan dan mendatangi semua petugas di TPS yang bersangkutan.
Untuk surat pemberitahuan pemilihan ulang katanya, akan diberikan kepada masyarakat selambat-lambatnya Kamis (25/4) dan langsung diumumkan.
Berita Terkait
Imigrasi Kelas I TPI Padang gelar Operasi Jagratara di Solok Selatan
Sabtu, 4 Mei 2024 5:02 Wib
DLH Solok sarankan setiap rumah miliki komposter kurangi buang sampah
Jumat, 3 Mei 2024 20:13 Wib
Dinkes Solok siap lakukan proses akreditasi sesuai standar Kemenkes
Jumat, 3 Mei 2024 20:13 Wib
Pemprov Sumbar pasang plang penghentian kegiatan tambang di Solok
Jumat, 3 Mei 2024 20:12 Wib
RKPD 2025 Kota Solok sasar peningkatan ekonomi dan daya saing
Jumat, 3 Mei 2024 4:56 Wib
Solok Selatan berikan penghargaan bagi tenaga pendidik
Kamis, 2 Mei 2024 15:15 Wib
Nagari Jawi-Jawi Solok ikut penilaian kampung KB tingkat nasional
Rabu, 1 Mei 2024 17:37 Wib
Bawaslu Kota Solok ingatkan ASN jaga netralitas masuki Pilkada 2024
Rabu, 1 Mei 2024 17:35 Wib