Simpang Empat, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan penahanan terhadap calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inisial AH setelah putusan banding ke Pengadilan Tinggi Sumbar menghukumnya dua bulan penjara, denda Rp2 juta dan subsider satu bulan kurungan.
"Terdakwa telah dieksekusi tadi terkait politik uang yang dilakukannya," kata Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Akhiruddin di Simpang Empat, Senin (15/4) malam.
Ia mengatakan pihaknya sebelumnya melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang memutus perkara AH dengan hukuman putusan percobaan yakni tiga bulan kurungan, enam bulan masa percobaan, denda Rp2 juta dan subsider satu bulan kurungan.
Setelah melakukan banding maka terdakwa dihukum sesuai putusan Pengadilan Tinggi dengan hukuman dua bulan penjara, denda Rp2 juta dan subsider satu bulan kurungan.
"Terdakwa diperintahkan segera ditahan. Maka pada Senin (15/4) kami langsung menahan terdakwa," tegasnya.
Dalam amar putusan tersebut dinyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah menjanjikan uang atau gajinya kepada masyarakat untuk digunakan kegiatan sosial kemasyarakatan jika terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Pasaman Barat.
Janji yang dibuat terdakwa dibuktikan dengan adanya surat di akta notaris dan ditempel di warung atau rumah masyarakat di Daerah Pemilhan (Dapil) tiga Pasaman Barat.
Seperti diberitakan sebelumnya pengungkapan kasus dugaan politik uang itu berawal dari informasi masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Lembah Melintang terdakwa menggunakan politik uang dalam kampanye.
Dari informasi itu terdakwa melakukan perjanjian dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris pada tanggal 5 Februari 2019.
Terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah gajinya bila terpilih nantinya kepada masyarakat sekitar daerah pemilihannya.
Surat perjanjian itu juga ditempel dan dipasang di sejumlah warung yang ada di daerah itu. (*)
Berita Terkait
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya
Jumat, 26 April 2024 0:42 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Survei: 39 persen rakyat dukung Kejaksaan miskinkan koruptor kasus timah
Kamis, 18 April 2024 18:51 Wib
Sandra Dewi: Jangan bikin berita tidak benar
Jumat, 5 April 2024 9:16 Wib
Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung
Kamis, 4 April 2024 11:58 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib