Kejaksaan Pasaman Barat tahan calon legislatif PKS terlibat politik uang

id logo kejaksaan

Kejaksaan Pasaman Barat tahan calon legislatif PKS terlibat politik uang

Ilustrasi - Logo Kejaksaan. (Antara)

Simpang Empat, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan penahanan terhadap calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inisial AH setelah putusan banding ke Pengadilan Tinggi Sumbar menghukumnya dua bulan penjara, denda Rp2 juta dan subsider satu bulan kurungan.

"Terdakwa telah dieksekusi tadi terkait politik uang yang dilakukannya," kata Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Akhiruddin di Simpang Empat, Senin (15/4) malam.

Ia mengatakan pihaknya sebelumnya melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang memutus perkara AH dengan hukuman putusan percobaan yakni tiga bulan kurungan, enam bulan masa percobaan, denda Rp2 juta dan subsider satu bulan kurungan.

Setelah melakukan banding maka terdakwa dihukum sesuai putusan Pengadilan Tinggi dengan hukuman dua bulan penjara, denda Rp2 juta dan subsider satu bulan kurungan.

"Terdakwa diperintahkan segera ditahan. Maka pada Senin (15/4) kami langsung menahan terdakwa," tegasnya.

Dalam amar putusan tersebut dinyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah menjanjikan uang atau gajinya kepada masyarakat untuk digunakan kegiatan sosial kemasyarakatan jika terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Pasaman Barat.

Janji yang dibuat terdakwa dibuktikan dengan adanya surat di akta notaris dan ditempel di warung atau rumah masyarakat di Daerah Pemilhan (Dapil) tiga Pasaman Barat.

Seperti diberitakan sebelumnya pengungkapan kasus dugaan politik uang itu berawal dari informasi masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Lembah Melintang terdakwa menggunakan politik uang dalam kampanye.

Dari informasi itu terdakwa melakukan perjanjian dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris pada tanggal 5 Februari 2019.

Terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah gajinya bila terpilih nantinya kepada masyarakat sekitar daerah pemilihannya.

Surat perjanjian itu juga ditempel dan dipasang di sejumlah warung yang ada di daerah itu. (*)