Arosuka (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Solok, Sumatera Barat melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwanscam) telah menghentikan 19 kegiatan kampanye karena dilaksanakan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari awal kampanye hingga sekarang.
"Selama masa kampanye yang dimulai dari 23 September 2018 hingga 13 april 2019, peserta pemilu melaksanakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori di Koto Baru, Selasa.
Sejauh ini, pihaknya sudah menerima 220 STTP. STTP sebagai aturan kampanye yang syaratnya wajib memberitahukan kegiatan tersebut ke kepolisian dan kepolisian mengeluarkan STTP kegiatannya.
Ia berharap tidak ada lagi Calon legislatif yang tidak melaporkan kegiatannya ke kepolisian sehingga dikhawatirkan menimbulkan permasalahan atau konflik di kemudian hari.
Afri menyebutkan dari STTP yang telah dilakukan rekapitulasi oleh Bawaslu dengan rincian pertemuan terbatas 26 STTP, 194 STTP untuk pertemuan tatap muka dan STTP ini akan terus bertambah sampai berakhirnya masa kampanye.
Menurutnya, sejauh ini ketaatan peserta pemilu untuk memahami dan menjalankan norma-norma yang diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye pemilihan umum sudah berjalan semestinya.
Walaupun masih ada juga yang melanggar ketentuan kampanye yang tidak bisa memperlihatkan STTP baik itu pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
"Tentunya sudah dibubarkan jika tidak sesuai prosedur," sebutnya.
Pihaknya berharap selama kegiatan di masa kampanye ini, materi yang disampaikan oleh peserta pemilu sesuai dengan ketentuan yaitu meliputi visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.
Materi yang disampaikan dengan sopan, tidak provokatif dan melakukan edukasi pendidikan politik bagi peserta kegiatan kampanye dan tidak melanggar larangan-larangan kampanye yang di atur di dalam Undang-undang no. 7/2017.
Dan jika dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu, ada peserta pemilu yang melanggar ketentuan dalam kampanye, maka ini akan di lakukan penindakan sesuai dengan prosedur. (*)
Berita Terkait
DLH Solok sarankan setiap rumah miliki komposter kurangi buang sampah
Jumat, 3 Mei 2024 20:13 Wib
Dinkes Solok siap lakukan proses akreditasi sesuai standar Kemenkes
Jumat, 3 Mei 2024 20:13 Wib
Pemprov Sumbar pasang plang penghentian kegiatan tambang di Solok
Jumat, 3 Mei 2024 20:12 Wib
RKPD 2025 Kota Solok sasar peningkatan ekonomi dan daya saing
Jumat, 3 Mei 2024 4:56 Wib
Solok Selatan berikan penghargaan bagi tenaga pendidik
Kamis, 2 Mei 2024 15:15 Wib
Nagari Jawi-Jawi Solok ikut penilaian kampung KB tingkat nasional
Rabu, 1 Mei 2024 17:37 Wib
Bawaslu Kota Solok ingatkan ASN jaga netralitas masuki Pilkada 2024
Rabu, 1 Mei 2024 17:35 Wib
Bantuan pangan upaya pemerintah Solok Selatan kendalikan inflasi
Selasa, 30 April 2024 14:26 Wib