Bawaslu Kabupaten Solok hentikan 19 kampanye tanpa STTP

id Bawaslu Solok,Kampanye tanpa STTP,Surat Tanda Terima Pemberitahuan

Bawaslu Kabupaten Solok hentikan 19 kampanye tanpa STTP

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok. (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Arosuka (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Solok, Sumatera Barat melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwanscam) telah menghentikan 19 kegiatan kampanye karena dilaksanakan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari awal kampanye hingga sekarang.

"Selama masa kampanye yang dimulai dari 23 September 2018 hingga 13 april 2019, peserta pemilu melaksanakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori di Koto Baru, Selasa.

Sejauh ini, pihaknya sudah menerima 220 STTP. STTP sebagai aturan kampanye yang syaratnya wajib memberitahukan kegiatan tersebut ke kepolisian dan kepolisian mengeluarkan STTP kegiatannya.

Ia berharap tidak ada lagi Calon legislatif yang tidak melaporkan kegiatannya ke kepolisian sehingga dikhawatirkan menimbulkan permasalahan atau konflik di kemudian hari.

Afri menyebutkan dari STTP yang telah dilakukan rekapitulasi oleh Bawaslu dengan rincian pertemuan terbatas 26 STTP, 194 STTP untuk pertemuan tatap muka dan STTP ini akan terus bertambah sampai berakhirnya masa kampanye.

Menurutnya, sejauh ini ketaatan peserta pemilu untuk memahami dan menjalankan norma-norma yang diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye pemilihan umum sudah berjalan semestinya.

Walaupun masih ada juga yang melanggar ketentuan kampanye yang tidak bisa memperlihatkan STTP baik itu pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

"Tentunya sudah dibubarkan jika tidak sesuai prosedur," sebutnya.

Pihaknya berharap selama kegiatan di masa kampanye ini, materi yang disampaikan oleh peserta pemilu sesuai dengan ketentuan yaitu meliputi visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.

Materi yang disampaikan dengan sopan, tidak provokatif dan melakukan edukasi pendidikan politik bagi peserta kegiatan kampanye dan tidak melanggar larangan-larangan kampanye yang di atur di dalam Undang-undang no. 7/2017.

Dan jika dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu, ada peserta pemilu yang melanggar ketentuan dalam kampanye, maka ini akan di lakukan penindakan sesuai dengan prosedur. (*)