PKS Pasaman Barat hormati proses hukum terkait kasus calegnya

id Caleg asusila,Caleg PKS Pasaman Barat

PKS Pasaman Barat hormati proses hukum terkait kasus calegnya

Ilustrasi - (ANTARA News / Insan Faizin Mubarak)

Simpang Empat (ANTARA) - Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Fajri Yustian menghormati proses hukum yang berjalan terkait dugaan calon legislatif dari PKS inisial AH melakukan tindakan asusila.

Menurutnya awalnya pihaknya sangat terkejut mendengar informasi terkait AH. Sebab pihaknya sudah sangat selektif dalam perekrutan seluruh caleg dari PKS Pasaman Barat.

"Semulanya, kami tidak percaya mendengar ini sampai kami mendapatkan berita langsung dari perwakilan PKS kecamatan," katanya.

Sepengetahuannya, AH juga Imam Masjid Sungai Aur dan akhlaknya terkenal baik di masyarakat. Selain itu memiliki rekam jejak yg baik di tengah masyarakat.

"Atas dasar itulah dan masukan dari berbagai pihak mengangkatnya sebagai caleg dari eksternal yang bukan kader PKS untuk mengisi kekosongan kursi di Daerah Pemilihan 3 Pasaman Barat," ujarnya.

Ia menegaskan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan oleh pihak Kepolisian Resor Pasaman Barat.

"Dari partai juga tidak akan mentoleransi tindakan asusila tersebut. Untuk itu kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga kasus ini benar-benar terungkap," tegasnya.

Pihaknya sudah berkoordinasi terkait kasus tersebut dan ikut melacak keberadaan AH.

"Kami sedang melakukan investigasi kejadian yg sesungguhnya. Kalau terbukti bersalah PKS akan langsung memecat yang bersangkutan sebagai nggota PKS dan menarik status sebagai caleg PKS serta menyerahkan ke KPU sesuai aturan dan ketentuan berlaku," tegasnya.

Sementara itu Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat sedang mengejar terlapor ke daerah Depok, Jawa Barat.

"Personil telah kita turunkan mengejar pelaku ke Depok, Jawa Barat. Kesulitannya hingga saat ini, pelaku selalu bergerak dan berpindah-pindah," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso di Simpang Empat.

Ia mengatakan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sebelumnya di Bandung dan saat ini diduga berpindah ke Depok.

Sebelumnya, AH dilaporkan istri dan anaknya karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri.

Dalam pengakuan korban, terlapor AH sudah menodai dirinya sejak usia 10 tahun hingga berusia 17 tahun.

Selama tujuh tahun itu korban diduga dibujuk dan diancam agar tidak membuka suara tentang perbuatan bejat sang ayah itu. (*)