IAD Pasaman Barat salurkan makanan tambahan terhadap korban asusila
Simpang Empat, Sumbar (ANTARA) - Persatuan Jaksa dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah (IAD) Pasaman Barat, Sumatera Barat menyalurkan makanan tambahan kepada korban tindak pidana perlindungan anak berumur 15 tahun yang saat ini dalam keadaan hamil tujuh bulan untuk mencegah stunting di Jorong Sariak Nagari Sariak Kecamatan Luhak Nan Duo.
"Saat ini korban duduk dibangku kelas 3 SMP. Saat ini hamil tujuh bulan akibat perbuatan ayah tirinya. Terdakwa saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Rabu.
Menurutnya bantuan itu untuk mencegah gizi buruk dan stunting. Bantuan yang disalurkan berupa paket makanan tambahan seperti susu, sereal, vitamin dan lainnya bagi ibu hamil dan balita.
"Bantuan itu telah kita serahkan pada Selasa (8/8) kemarin. Kita juga serahkan pula bingkisan perlengkapan persalinan dan pakaian bayi," ujarnya.
Ia mengatakan kunjungan dan bantuan itu sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada korban dan janin yang dikandung.
Kunjungan dan pemberian makanan tambahan itu langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra bersama pengurus Persaja Daerah Pasaman Barat dan pengurus IAD Dharmakarini Daerah Pasaman Barat.
Kunjungan tersebut didampingi oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Pasaman Barat, pekerja sosial, pendamping Dinas Sosial Pasaman Barat, Camat Luhak Nan Duo, wali nagari Koto Baru, dan pejabat wali nagari Sariak Jorong Sariak.
Ia menjelaskan perhatian terhadap ibu hamil, balita dan calon pengantin harus ditingkatkan untuk mencegah stunting baik pemberian makanan tambahan maupun upaya kesehatan lainnya.
Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), angka stunting di daerah itu tahun 2022 berada pada angka 35,5 persen atau di atas rata-rata nasional yang tercatat 21,6 persen
Padahal, pada tahun 2021 angka prevelensi stunting Pasaman Barat ada diangka 24 persen.
"Saat ini korban duduk dibangku kelas 3 SMP. Saat ini hamil tujuh bulan akibat perbuatan ayah tirinya. Terdakwa saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Rabu.
Menurutnya bantuan itu untuk mencegah gizi buruk dan stunting. Bantuan yang disalurkan berupa paket makanan tambahan seperti susu, sereal, vitamin dan lainnya bagi ibu hamil dan balita.
"Bantuan itu telah kita serahkan pada Selasa (8/8) kemarin. Kita juga serahkan pula bingkisan perlengkapan persalinan dan pakaian bayi," ujarnya.
Ia mengatakan kunjungan dan bantuan itu sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada korban dan janin yang dikandung.
Kunjungan dan pemberian makanan tambahan itu langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra bersama pengurus Persaja Daerah Pasaman Barat dan pengurus IAD Dharmakarini Daerah Pasaman Barat.
Kunjungan tersebut didampingi oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Pasaman Barat, pekerja sosial, pendamping Dinas Sosial Pasaman Barat, Camat Luhak Nan Duo, wali nagari Koto Baru, dan pejabat wali nagari Sariak Jorong Sariak.
Ia menjelaskan perhatian terhadap ibu hamil, balita dan calon pengantin harus ditingkatkan untuk mencegah stunting baik pemberian makanan tambahan maupun upaya kesehatan lainnya.
Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), angka stunting di daerah itu tahun 2022 berada pada angka 35,5 persen atau di atas rata-rata nasional yang tercatat 21,6 persen
Padahal, pada tahun 2021 angka prevelensi stunting Pasaman Barat ada diangka 24 persen.