Pedagang Solok diduga bawa sabu ditangkap polisi di Selayo

id Polres Solok,Kasus Narkoba di Solok,Penangkapan tersangka pembawa narkoba

Pedagang Solok diduga bawa sabu ditangkap polisi di Selayo

Tersangka RM diamankan petugas di Mapolres Arosuka. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Seorang pedagang asal Kota Solok RM (20) ditangkap Satres Narkoba Polres Arosuka, di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Senin (25/2) karena diduga membawa sabu-sabu.

"Dari tangan pria berinisial RM (20) tersebut, petugas mengamankan satu paket kecil sabu-sabu yang dikemas dengan plastik klem dalam bungkus rokok," kata Kapolres Arosuka, AKBP Ferry Irawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan, Selasa.

Ia menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, tersangka yang sore itu tengah berkendara dari arah nagari Gantung Ciri menunju Kota Solok dicegat petugas.

Saat mengetahui sabu-sabu yang dibawanya tercium petugas, tersangka kemudian berusaha membuang sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna kecil.

Namun taktik tersebut tidak membuat polisi terkecoh, petugas yang mencurigai kotak rokok yang dijatuhkan tersangka langsung memeriksa, dan ditemukan sabu-sabu tersebut.

Kepada petugas, tersangka yang awalnya sempat mengelak akhirnya mangaku kalau barang itu memang miliknya. Bersama dengan barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan ponsel dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Ferry menyebutkan penangkapan terhadap pria berinisial RM, baik tersangka bersama barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Arosuka untuk proses lebih lanjut," sebutnya. (*)