PN Pariaman tunda eksekusi Pasar Lubuk Alung hingga selesai pemilu

id demo pasar Lubuk Alung

PN Pariaman tunda eksekusi Pasar Lubuk Alung hingga selesai pemilu

Orator pada demo penolakan eksekusi Pasar Lubuk Alung, Padang Pariaman, Sumatera Barat menyampaikan orasi di pasar tersebut, Kamis (21/2). (ANTARA SUMBAR/Aadiaat M.S)

Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman, Sumatera Barat, menunda eksekusi Pasar Lubuk Alung di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman hingga selesai Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Kami telah menetapkan hari ini Kamis (21/2) sebagai jadwal eksekusi Pasar Lubuk Alung dan telah berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman, Sapta Diharja di Pariaman, Kamis.

Namun pada Minggu kemarin, lanjutnya ia dihubungi oleh pihak Polres Padang Pariaman guna meminta penundaan ekseskusi tersebut karena kondisi kurang kondusif.

Ia mengatakan untuk meminta keterangan lebih lanjut keesokannya pihaknya mendatangi Kantor Polres Padang Pariaman sehingga mendapatkan keterangan bahwa polisi saat ini konsentrasi ke persiapan Pemilu.

"Jadi pengadilan tidak bisa memaksakan karena kami butuh pengamanan dari kepolisian," katanya.

Pada Selasa 19 Februari, kata dia Kapolres Padang Pariaman mengirimkan surat tertulis untuk menunda eksekusi pasar hingga usai Pemilu.

Lahan yang akan dieksekusi tersebut merupakan Pasar Lubuk Alung yang mana di sana terdapat kios pedagang dan Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Alung.

Sementara itu, Ketua KAN Lubuk Alung, Eriyanto Datuak Batuah mengatakan pihaknya menolak keputusan pengadilan yang akan mengeksekusi pasar dan kantor lembaganya dengan melaksanakan demo di depan Pasar Lubuk Alung yang dilaksanakan oleh kemenakannya dan pedagang.

"Penolakan kami karena lahan ini milik tergugat dan jika dieksekusi maka banyak pedagang yang kehilangan mata pencarian," ujarnya.

Ia mengatakan permasalahan sengketa tanah tersebut merupakan permasalahan satu kaum yang menurutnya harus diselesaikan oleh ninik mamak bukan di pengadilan.

"Dampaknya ke Kantor KAN karena berkantor di pasar dan pedagang berjualan pasar ini," ujar dia.

Pihaknya pun telah mengajukan surat penolakan kepada Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman sekitar beberapa bulan lalu.

Tergugat eksekusi lahan Pasar Lubuk Alung, Jhonserli Datuak Marajo mengatakan sebelumnya pihaknya telah digugat salah seorang pihak lainnya untuk meminta KAN sebagai pengelola pasar agar membayar sewa tanah pasar yang tertunda semenjak 1964.

"Namun sebelum tuntutan tersebut dieksekusi, pihak penggugat datang dan mengeklaim pewaris tanah adalah dia," kata Jhonserli

Permasalahan tersebut sampai ke Makamah Agung (MA) dan penggugat memenangkan tuntutan itu. Padahal, lanjutnya lahan Pasar Lubuk Alung merupakan harta pusaka tinggi Datuak Marajo.

"Sekarang MA menetapkan tanah pusaka tinggi itu milik penggugat, padahal penggugat adalah bagian dari Datuak Marajo," katanya.

Terpisah, penggugat pada eksekusi lahan tersebut, Heppy Neldi mengatakan sebelumnya pihaknya tidak pernah mempermasalahan pasar, namun pihak tergugat menganggap pasar itu merupakan miliknya.

"Namun saya telah meminta kepada pengadilan negeri untuk hanya mengeksekusi Kantor KAN dan kepala pasar, namun tidak mengeksekusi pedagang," kata dia.

Ia menjelaskan permasalahan tersebut murni permasalahannya dengan pihak tergugat guna menjelaskan siapa yang berhak memiliki pasar.

"Setelah ini selesai, nanti kita cari siapa dan bagaimana pengelolaan pasar selanjutnya," tambahnya. (*)