Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti dari puluhan kasus perkara narkotika yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada periode September 2018 hingga Januari 2019.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut terdiri dari berbagai jenis," kata Kajari Pariaman, Efrianto melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pariaman, Tanti Taher saat pemusnahan barang bukti di Pariaman, Kamis.
Ia menyebutkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut yaitu 20,32 kilogram jenis ganja dari enam perkara, lalu 0,770 kilogram jenis sabu dari 30 perkara, serta 0,58 gram jenis extacy untuk satu perkara.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak termasuk utusan dari Kepolisian Resor Kota Pariaman dan Resor Kabupaten Padang Pariaman.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Pariaman dengan cara dibakar di dalam drum bekas.
Selain memusnahkan barang bukti narkotika pihaknya juga memusnahkan barang bukti lain yang digunakan dalam tindak pidana tersebut di antaranya tas, dompet, dan telpon seluler.
Sedangkan barang bukti kendaraan bermotor menjadi barang sitaan dan akan dilelang untuk kepentingan negara.
"Biasanya akan dilelang untuk kas negara," katanya.
Pihaknya menyampaikan kasus penyalahgunaan narkoba merupakan jenis perkara yang paling banyak ditangani Kejari Pariaman, lalu disusul kasus asusila dan pencurian kendaraan bermotor.
"Perkara penyalahgunaan narkoba yang paling banyak ditangani. Ini peringatan agar lebih maksimal memberantas narkoba," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Kemenkumham Sumbar Konsultasi ke KPKNL Bukittinggi optimalkan pengelolaan Barang Milik Negara
Selasa, 30 April 2024 15:02 Wib
Sri Mulyani: Kasus Bea Cukai barang hibah SLB diselesaikan Senin besok
Minggu, 28 April 2024 19:00 Wib
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
Pembatasan angkutan barang pada musim mudik Lebaran 2024
Senin, 1 April 2024 15:28 Wib
Polres Agam tangkap tiga pengedar narkotika dengan barang bukti 20 paket
Selasa, 26 Maret 2024 17:00 Wib
Polda Sumbar membatasi operasional angkutan barang saat Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 16:09 Wib
Polda Sumbar batasi operasional angkutan barang saat Lebaran
Senin, 25 Maret 2024 18:00 Wib