Kejari Pariaman musnahkan barang bukti dari puluhan kasus narkotika

id pemusnahkn barang bukti kasus narkotika

Kejari Pariaman musnahkan barang bukti dari puluhan kasus narkotika

Pegawai Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti dari puluhan kasus perkara narkotika di Pariaman, Kamis (14/2). (ANTARA SUMBAR/ist)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti dari puluhan kasus perkara narkotika yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada periode September 2018 hingga Januari 2019.

"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut terdiri dari berbagai jenis," kata Kajari Pariaman, Efrianto melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pariaman, Tanti Taher saat pemusnahan barang bukti di Pariaman, Kamis.

Ia menyebutkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut yaitu 20,32 kilogram jenis ganja dari enam perkara, lalu 0,770 kilogram jenis sabu dari 30 perkara, serta 0,58 gram jenis extacy untuk satu perkara.

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak termasuk utusan dari Kepolisian Resor Kota Pariaman dan Resor Kabupaten Padang Pariaman.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Pariaman dengan cara dibakar di dalam drum bekas.

Selain memusnahkan barang bukti narkotika pihaknya juga memusnahkan barang bukti lain yang digunakan dalam tindak pidana tersebut di antaranya tas, dompet, dan telpon seluler.

Sedangkan barang bukti kendaraan bermotor menjadi barang sitaan dan akan dilelang untuk kepentingan negara.

"Biasanya akan dilelang untuk kas negara," katanya.

Pihaknya menyampaikan kasus penyalahgunaan narkoba merupakan jenis perkara yang paling banyak ditangani Kejari Pariaman, lalu disusul kasus asusila dan pencurian kendaraan bermotor.

"Perkara penyalahgunaan narkoba yang paling banyak ditangani. Ini peringatan agar lebih maksimal memberantas narkoba," ujarnya. (*)