Pesisir Selatan Dapatkan Kuota 3.500 Kusuka 2019

id pesisir selatan,nelayan,kusuka

Painan, Sumbar, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mendapat kuota sebanyak 3.500 lembar penerbitan Kartu Pelaku Usaha Kelautan Perikanan atau Kusuka pada 2019.

"Kusuka merupakan model baru dari kartu nelayan, dan tahun ini nelayan Pesisir Selatan mendapat kuota sebanyak 3.500 lembar," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya, Dinas Perikanan setempat, Afriman Julta di Painan, Sabtu.

Ia menambahkan kehadiran Kusuka merupakan upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan.

"selain sebagai identitas nelayan, Kusuka juga merupakan induk data sehingga berbagai program yang akan digulirkran baik dari pemerintah pusat atau daerah lebih tepat sasaran," sebutnya.

Ia menjelaskan pendaftar Kusuka tidak hanya sebatas nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik, namun juga pembudidaya yang terdiri dari pembudidaya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan.

Berikutnya, petambak garam terdiri atas petambak garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam, pengolah ikan, pemasar perikanan serta penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan.

"Landasan hukum pelaksanaan hukum Kusuka tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017," ungkapnya.

Bagi nelayan yang ingin mendaftar Kusuka bisa menghubungi penyuluh perikanan yang ada di masing-masing kecamatan pada daerah setempat.

Nelayan hanya tinggal menyiap data diri dan tidak dipungut biaya dalam pendaftarannya alias gratis.

Hanya saja setelah aktif, Kusuka perlu diperpanjang lima tahun sekali dan prosesnya juga tanpa pungutan biaya.