Bawaslu Pariaman temukan 1.168 pelanggaran pemasangan APK

id Bawaslu Pariaman,Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Pariaman temukan 1.168 pelanggaran pemasangan APK

Salah seorang staf Bawaslu Kota Pariaman, Sumbar sedang menggulung bahan kampanye salah satu calon anggota legislatif yang dicopot kemarin siang, di Pariaman, Rabu (6/2). (ANTARA SUMBAR / Aadiaat M.S)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawasan Pemilu Umum (Pemilu) Kota Pariaman, Sumatera Barat menemukan 1.168 pelanggaran pemasangan alat peranga kampanye (APK) dan bahan kampanye di daerah itu dari 35 calon anggota legislatif (Caleg) dan satu pasangan calon presiden.

"Pelanggaran itu berdasarkan penertiban APK dan bahan kampanye yang pemasanganya melanggar pada siang kemarin," kata Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawsalu Kota Pariaman Ulil ambri di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan dari penertiban tersebut ditemukan ribuan pelanggaran pemasangan APK dan bahan kampanye mulai dari di pohon-pohon dan angkutan umum.

Ia menyebutkan pelanggaran terbanyak yaitu poster berjumlah 1.113 buah, lalu stiker 41, banner tiga, spanduk 10, dan satu baliho.

APK dan bahan kampanye tersebut menjadi barang bukti dan disimpan pihaknya sedangkan sanksi dari pelanggaran ini bersifat administratif.

Ia mengatakan terkait larangan lokasi pemasangan APK dan bahan kampanye telah disampaikan pihaknya ketika road show atau mengunjungi pengurus partai politik dan Caleg beberapa waktu lalu.

Diharapkan caleg dan peserta Pemilu di daerah pilih kota tersebut untuk mematuhi peraturan pemasangan APK dan bahan kampanye.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Pariaman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mencopot APK dan bahan kampanye yang dipasang di pohon dan angkutan umum.

"Ada sejumlah jenis pelanggaran pemasangan APK dan bahan kampanye yang hari ini kami tertibkan," kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan saat penertiban APK dan bahan kampanye di Pariaman, Rabu.

Ia menyebutkan APK yang dipasang di pohon melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang kebersihan, keindahan, dan ketertiban.

Sementara pemasangan di angkutan kota dan desa yang melanggar peraturan transportasi angkutan umum serta pemasangan di tempat-tempat terlarang.

Ia mengatakan meskipun sebelumnya pihaknya telah menyampaikan kepada peserta pemilihan umum (Pemilu) untuk melepaskan APK dan bahan kampanye yang melanggar namun hari ini pihaknya masih menemukan pelanggaran.

Penertiban tersebut menelusuri Kota Pariaman yang tidak saja melibatkan Satpol PP namun juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum, Dinas Perhubungan, Polisi dan TNI setempat. (*)