Alokasi dana desa 2019 Kabupaten Solok naik Rp11,4 miliar

id Medison

Alokasi dana desa 2019 Kabupaten Solok naik Rp11,4 miliar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Solok, Medison. (ANTARA SUMBAR/Tri Asmaini)

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Alokasi dana desa di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada 2019 naik sebesar Rp11,4 miliar menjadi Rp74,3 miliar dari tahun sebelumnya yang hanya Rp62,9 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari, Medison di Arosuka, Rabu, mengatakan kenaikan tersebut berlaku pada seluruh kabupaten di Indonesia, seiring dengan keputusan pemerintah pusat yang menaikkan anggaran menjadi Rp70 triliun pada 2019, sedangkan pada 2017 dan 2018 hanya Rp60 triliun.

"Memang tahun lalu Kabupaten Solok hanya mendapatkan Rp62 miliar, tapi secara keseluruhan tidak ada nagari yang merasa kekurangan, karena sesuai regulasi, nagari tertinggal diprioritaskan," ujarnya.

Untuk 2019, regulasi pencairan dana masih sama dengan tahun 2018, akan diberikan kepada nagari dengan tiga tahap.

Ini sesuai dengan aturan yang diberlakukan pada PMK 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Sedangkan untuk pemakaian dana desa bagi pembangunan tergantung dari musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) nagari dan Permendes 19 tahun 2017, biasanya nagari masih fokus ke infrastruktur.

Ia mengatakan alokasi dana desa pada 2019, regulasinya masih sama, dimana penetapan alokasi dana desa dilakukan dengan menyempurnakan formula pengalokasian melalui penyesuaian proporsi dana yang dibagi rata (Alokasi Dasar) dan dana yang dibagi berdasarkan formula (Alokasi Formula).

Kemudian memberikan afirmasi (Alokasi Afirmasi) pada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.

"Regulasi ini untuk memberikan fokus yang lebih besar pada pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, yaitu dengan melakukan penyesuaian bobot jumlah penduduk miskin dan luas wilayah," katanya.

"Beberapa nagari di Kabupaten Solok yang mendapat alokasi afirmasi yaitu Nagari Sungai Nanam, Sariak Alahan Tigo, Sungai Abu, Batu Bajanjang, Garabak Data, dan Kampung Batu Dalam," tambahnya.

Kemudian, terkait pemakaian dana desa, Medison mengatakan Kabupaten Solok mulai 2017 lalu sudah menerapkan transparansi keuangan sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efisien.

Menurutnya, Pemerintah nagari telah menyadari dengan mengumumkan keuangan akan menimbulkan kepercayaan di masyarakat, serta terhindar dari jeratan hukum.

Dan masyarakat memang berhak mengetahuinya karena masyarakatlah sebagai pengawas, karena dinas hanya bisa memberikan saran dan konsultasi, semua program kegiatan yang dijalankan harus melalui Musrenbang Nagari, sebutnya.

Ia menjelaskan cara nasional pada 2015 penyerapan anggaran hanya 82 persen kemudian pada 2016 naik menjadi 97 persen, pada 2017 naik lagi menjadi 98 persen dan pada tahun ini sudah mencapai 99 persen.

Pemanfaatan dana desa selama periode 2015-2018 lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, drainase, irigasi, embung, dan lainnya. Namun demikian, masyarakat nagari menilai masih belum merasakan manfaat besar yang didapatkan dari pelaksanaan pembangunan desa tersebut.

"Pemanfaatan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa masih belum optimal padahal banyak desa yang mempunyai kegiatan ekonomi kreatif desa yang dapat didorong menjadi mata pencarian bagi masyarakat," ujarnya. (*)