BNN kembali amankan narkoba yang dikendalikan napi dari LP Tanjung Gusta

id BNN,Narkoba yang dikendalikan lapas,Lapas Tanjung Gusta

BNN kembali amankan narkoba yang dikendalikan napi dari LP Tanjung Gusta

Ilustrasi - ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan/wpa/ama.



Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengamankan narkoba jenis ekstasi dan sabu yang dikendalikan oleh Ramli seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan.

"BNN berhasil mengamankan satu tersangka atas nama Syafinur alias PAN di Pasar Gruegok, Bireub, Aceh," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Kamis.

Dari tersangka PAN, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak delapan kilogram sabu yang disembunyikan dalam mobil bak terbuka warna hitam yang akan didistribusikan ke Medan dan wilayah Sumatera Utara lainnya.

"Setelah penangkapan tim BNN melakukan penggeledahan rumah PAN di Muara Batu, Aceh Utara ditemukan lagi barang bukti sabu sebanyak 17 kilogram, maka total barang bukti yang disita dari tersangka PAN sebanyak 25 kilogram," kata Arman.

Barang bukti sabu yang disita dimasukkan dalam kemasan teh warna hijau yang dibungkus dengan lakban warna hitam.

Narkoba yang disita tersebut berasal dari Malaysia dibawa dengan menggunakan kapal yang berbeda dengan waktu yang hampir bersamaan.

Tersangka PAN merupakan bagian dari sindikat Ramli dan kawan - kawan

"Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke BNNP Sumut akan disampaikan keterangan kepada media hari jam 15.30 WIB bertempat di BNNP Sumut," kata Arman.

Napi Ramli mengendalikan penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Hal tersebut terungkap pada kegiatan operasional di wilayah Aceh oleh Satuan Tugas BNN dan Bea Cukai berhasil menangkap dan amankan kapal yang diduga membawa narkotika dengan tiga ABK di perairan Lhok Sukon Aceh Utara - Langsa.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 72 bungkus sabu di bawah kemudi kapal dan dua bungkus ekstasi yang dibawa dari Malaysia. (*)