Painan, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat belum mengakomodir izin usaha di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh karena Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum disahkan.
"Ranperda tersebut saat ini sudah masuk tahap final, tinggal pengesahan saja," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi di Painan, Senin.
Ia menambahkan, setidaknya terdapat lima izin usaha yang sedang diurus di Mandeh dan semuanya merupakan jenis penginapan.
Menurutnya, awalnya terdapat tujuh usaha namun karena beberapa hal akhirnya cuma lima saja yang melanjutkan proses perizinan.
Dalam pelaksanaannya, dokumen RDTR akan menjadi patokan diakomodir atau tidaknya izin usaha karena di sana termuat lokasi-lokasi yang bisa dan yang tidak dijadikan sebagai lokasi usaha.
"RDTR akan menjadi patokan ketika kami menerbitkan izin usaha di Mandeh, hal itu dimaksud agar tidak terjadi tumpang tindih," katanya lagi.
Sementara lanjutnya, bagi pengusaha yang terlanjur mendirikan usaha di kawasan Mandeh seperti penginapan dan lainnya pihaknya telah mengimbau untuk segera melapor ke Dinas Perizinan.
Karena sudah terlanjur, kedepan pihaknya akan mencari jalan tengah yang sama-sama berpihak baik kepada pengusaha ataupun pemerintah.
Sementara bagi pengusaha yang ingin menjalankan usahanya, pihaknya mengimbau agar tidak memulainya menjelang Ranperda RDTR disahkan.
"Imbauan dimaksud agar tidak terjadi gesekan dikemudian hari, karena jika ada bangunan yang melanggar RDTR tidak menutup kemungkinan akan dibongkar paksa," ungkapnya. (*)
Berita Terkait
Sumbar evaluasi izin tambang yang diduga sebabkan jalan nasional rusak
Kamis, 21 Maret 2024 20:44 Wib
Diisukan tidak berizin, Direktur PT Peridon Siap Maju Grup: Semua miliki izin lengkap dan sudah dicek oleh pihak berwenang
Senin, 4 Maret 2024 20:20 Wib
Pemkot Padang Panjang permudah izin Ekraf
Kamis, 29 Februari 2024 15:46 Wib
Pemkab Agam terbitkan 19.458 izin selama 2023
Rabu, 31 Januari 2024 15:16 Wib
Anies Baswedan minta timnya urus izin keramaian kampanye akbar di JIS
Senin, 29 Januari 2024 20:19 Wib
Gubernur Mahyeldi imbau nelayan urus izin kapal di Gerai Terpadu
Rabu, 24 Januari 2024 22:05 Wib
DKP Sumbar ingatkan nelayan membeli kapal lengkap dengan surat izin
Selasa, 23 Januari 2024 20:20 Wib
Pemkab Solok cabut izin PT KUATASSI karena terbukti melanggar
Sabtu, 9 Desember 2023 5:31 Wib