Pemkab Pesisir Selatan belum akomodir izin usaha di Mandeh

id mandeh,izin usaha,pesisir selatan

Pemkab Pesisir Selatan belum akomodir izin usaha di Mandeh

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi (Antara Sumbar / Didi Someldi Putra)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat belum mengakomodir izin usaha di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh karena Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum disahkan.

"Ranperda tersebut saat ini sudah masuk tahap final, tinggal pengesahan saja," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi di Painan, Senin.

Ia menambahkan, setidaknya terdapat lima izin usaha yang sedang diurus di Mandeh dan semuanya merupakan jenis penginapan.

Menurutnya, awalnya terdapat tujuh usaha namun karena beberapa hal akhirnya cuma lima saja yang melanjutkan proses perizinan.

Dalam pelaksanaannya, dokumen RDTR akan menjadi patokan diakomodir atau tidaknya izin usaha karena di sana termuat lokasi-lokasi yang bisa dan yang tidak dijadikan sebagai lokasi usaha.

"RDTR akan menjadi patokan ketika kami menerbitkan izin usaha di Mandeh, hal itu dimaksud agar tidak terjadi tumpang tindih," katanya lagi.

Sementara lanjutnya, bagi pengusaha yang terlanjur mendirikan usaha di kawasan Mandeh seperti penginapan dan lainnya pihaknya telah mengimbau untuk segera melapor ke Dinas Perizinan.

Karena sudah terlanjur, kedepan pihaknya akan mencari jalan tengah yang sama-sama berpihak baik kepada pengusaha ataupun pemerintah.

Sementara bagi pengusaha yang ingin menjalankan usahanya, pihaknya mengimbau agar tidak memulainya menjelang Ranperda RDTR disahkan.

"Imbauan dimaksud agar tidak terjadi gesekan dikemudian hari, karena jika ada bangunan yang melanggar RDTR tidak menutup kemungkinan akan dibongkar paksa," ungkapnya. (*)