Diduga miliki13 paket kecil sabu-sabu, AD dibekuk polisi di Surian

id Polres Solok,peredaran narkoba di Solok

Diduga miliki13 paket kecil sabu-sabu, AD dibekuk polisi di Surian

Afriyon Doni (41), terduga pemilik 13 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu diamankan petugas Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka di Jorong Dalam Kota, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Senin. (ANTARA SUMBAR/Dok. Polres Solok)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Seorang pria Afriyon Doni (41), terduga pemilik 13 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu diamankan petugas Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka, Sumatera Barat di Jorong Dalam Kota, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Senin.

"Sabu-sabu berupa bubuk kristal berwarna putih itu disimpan pelaku di sebuah kotak permen warna hijau merek Blue cream," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Ferry Irawan di Arosuka, Selasa.

Ia menyebutkan kotak permen tersebut, disimpan Doni di dalam saku celana yang dipakainya saat itu.

Kapolres Solok Melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu kotak warna hitam yang berisikan satu pak plastik klem warna bening.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah telepon genggam merek Vivo warna silver dan satu merek Samsung warna ungu.

Ia menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat kepada petugas Satuan Narkoba yang menyebutkan ada seorang pria yang dicurigai sering membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pantai Cermin.

Mendapat informasi itu, petugas pun lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lapangan terhadap tersangka.

Pada Senin (7/1) petugas berhasil menyergap Doni, yang saat itu baru saja turun dari sebuah kendaraan, di Jorong Dalam Koto Nagari Surian.

Sejumlah petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dengan disaksikan perangkat nagari setempat dan warga masyarakat lainnya.

Pelaku tidak bisa mengelak, karena saat itu petugas menemukan barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 13 paket kecil yang disimpan pelaku dalam sebuah kotak permen berwarna hijau merek Blue Cream disaku celana yang dipakainya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku menuju rumahnya di Jorong Ladang Padi, Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, untuk dilakukan pengeladahan pencarian barang bukti lainya.

Di dalam rumah pelaku, ditemukan satu buah kotak hitam yang berada dibawah kursi tamu, berisikan satu pak plastik klem warna bening.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa petugas ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih Nagari Batang Barus guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)