Calon legislatif diminta taati aturan pasang APK

id Penertiban APK,Pemilu 2019,Bawaslu Solok

Calon legislatif diminta taati aturan pasang APK

Tim Gabungan menurunkan spanduk kampanye yang dipasang di tiang listrik dan pohon dalam beberapa hari yang lalu. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengimbau calon legislatif tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) secara berlebihan dan di tempat yang dilarang.

"Di Kabupaten Solok yang menjadi persoalan APK melebihi jumlah dan dipasang di tempat yg dilarang," kata Kepala Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori di Koto Baru, Rabu.

Ia menyebutkan tempat yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye seperti di halaman gedung pemerintah, lembaga pendidikan, tempat ibadah, menggunakan fasilitas umum, melanggar etika, estetika dan keindahan seperti ditempel di pohon dan lainnya.

Sejauh ini, menurutnya banyak calon legislatif di Solok yang melanggar aturan itu memasang dengan menggunakan fasilitas umum.

Selain itu di tempat yang merusak etika dan estetika seperti menggunakan tiang listrik, atau di pohon-pohon.

Ia menyebutkan sesuai dengan aturan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33 dan Surat Keputusan (SK) 1096, yang menyatakan peserta pemilu boleh mencetak APK selain yang difasilitasi olek KPU sebanyak lima baliho, 10 spanduk pernagari, dan dua billboard perkabupaten setiap peserta pemilu.

"Kami bersama Satpol PP sudah melakukan penertiban di enam kecamatan pada 5 dan 7 Desember 2018 lalu," katanya.

Dari penertiban tersebut di enam kecamatan, pihaknya menurunkan sebanyak 346 alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

Pihaknya akan melakukan penertiban lanjutan untuk delapan kecamatan lagi pada awal 2019 ini.

"Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menentukan jadwal penertiban," sebutnya.

Ia berharap peserta pemilu lebih memahami dan mengikuti aturan sehingga masa kampanye berlangsung tertib dan aman.

"Peserta pemilu dapat berkonsultasi dengan KPU dan Bawaslu terkait peraturan pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan kampanye sehingga sesuai aturan," ujarnya. (*)