Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengimbau calon legislatif tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) secara berlebihan dan di tempat yang dilarang.
"Di Kabupaten Solok yang menjadi persoalan APK melebihi jumlah dan dipasang di tempat yg dilarang," kata Kepala Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori di Koto Baru, Rabu.
Ia menyebutkan tempat yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye seperti di halaman gedung pemerintah, lembaga pendidikan, tempat ibadah, menggunakan fasilitas umum, melanggar etika, estetika dan keindahan seperti ditempel di pohon dan lainnya.
Sejauh ini, menurutnya banyak calon legislatif di Solok yang melanggar aturan itu memasang dengan menggunakan fasilitas umum.
Selain itu di tempat yang merusak etika dan estetika seperti menggunakan tiang listrik, atau di pohon-pohon.
Ia menyebutkan sesuai dengan aturan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33 dan Surat Keputusan (SK) 1096, yang menyatakan peserta pemilu boleh mencetak APK selain yang difasilitasi olek KPU sebanyak lima baliho, 10 spanduk pernagari, dan dua billboard perkabupaten setiap peserta pemilu.
"Kami bersama Satpol PP sudah melakukan penertiban di enam kecamatan pada 5 dan 7 Desember 2018 lalu," katanya.
Dari penertiban tersebut di enam kecamatan, pihaknya menurunkan sebanyak 346 alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Pihaknya akan melakukan penertiban lanjutan untuk delapan kecamatan lagi pada awal 2019 ini.
"Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menentukan jadwal penertiban," sebutnya.
Ia berharap peserta pemilu lebih memahami dan mengikuti aturan sehingga masa kampanye berlangsung tertib dan aman.
"Peserta pemilu dapat berkonsultasi dengan KPU dan Bawaslu terkait peraturan pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan kampanye sehingga sesuai aturan," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Ratusan mahasiswa UNAND serentak unduh PLN Mobile
Kamis, 29 Februari 2024 19:32 Wib
Tim gabungan tertibkan APK peserta Pemilu di Pariaman
Senin, 12 Februari 2024 16:41 Wib
Awali masa tenang, Pj Wako Padang Panjang lepas tim pembersih APK
Minggu, 11 Februari 2024 17:51 Wib
KPU Agam turunkan empat tim tertibkan APK pemilu
Minggu, 11 Februari 2024 14:07 Wib
KPU Solok Selatan imbau Parpol tertibkan APK secara mandiri
Sabtu, 10 Februari 2024 18:09 Wib
Tim gabungan Bawaslu Pasaman Barat tertibkan APK terpasang di lokasi terlarang
Selasa, 6 Februari 2024 14:15 Wib
Bawaslu Agam tertibkan APK terpasang tempat terlarang
Sabtu, 27 Januari 2024 12:08 Wib
Aksi cabut paku apk di Padang
Kamis, 25 Januari 2024 20:06 Wib