Pemkab Solok ajak pegawai gunakan KPRI syariah

id KPR Syariah

Pemkab Solok ajak pegawai gunakan KPRI syariah

Bupati Solok, Gusmal saat meresmikan KPRI Kemenag Kabupaten Solok. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok mengajak pegawai di daerah setempat menggunakan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kementerian Agama (Kemenag) sehingga beralih dari koperasi konvensional ke syariah.

"Saya ingin nantinya, banyak pegawai yang memakai koperasi ini karena berbasis syariah dan tentunya membuat lebih nyaman anggotanya," kata Bupati Solok Gusmal di Arosuka, Kamis.

Menurutnya, dengan adanya koperasi berbasis syariah dapat menghindarkan anggotanya dari riba dan hal-hal yang dapat merugikan anggota.

Ia memberikan apresiasi kepada kantor Kemenag Kabupaten Solok yang hijrah dalam kepengurusan koperasinya dari konvensional menjadi syariah.

Dari pengertian ini koperasi syariah adalah sebuah koperasi plus. Koperasi yang memiliki keunggulan yang dapat mengantarkan anggotanya mencapai tujuan tidak terbatas pada kehidupan dunia dan diharapkan dapat menggapai kebahagian hidup diakhirat.

"Kita berharap koperasi syariah ini dapat pula menjadi percontohan bagi koperasi-koperasi lain yang ada di kabupaten Solok ini," katanya.

Gusmal berharap dengan telah adanya Koperasi Syariah dan adanya lembaga ekonomi syariah lainnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang dibarengi dengan hijrahnya sikap dan mental yang juga syariah di Kabupaten Solok.

Sementara itu, Ketua pelaksana Fuadi Nawawi, menyebut KPRI Kemenag Kabupaten Solok sudah memulai perjalanan panjangnya semenjak tahun 1972, dan Pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2018 diputuskan untuk beralih dari KPRI konvensional menjadi KPRI syariah.

Pengurus mulai bergerak mulai dari studi banding hingga kajian ilmiah. Kemudian juga ditindak lanjuti dengan sosialisasi kepada anggota. Selanjutnya perubahan AD/ART dan legalitas hukum hingga diresmikan pada Kamis kemarin.

"Kita ingin menjalankan usaha-usaha dengan prinsip syariah islam yaitu Al-quran dan Sunnah, secara teknis koperasi syariah bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah islam," ungkapnya.

Kemudian, Kepala Kantor Kemenag Solok, Alizar menyebut hijrahnya Koperasi Kemenag Kabupaten Solok adalah sebuah upaya pengamalan Pancasila dan UUD 45 dan syariat Islam, lebih dari itu juga merupakan salah satu bentuk dakwah dari Kemenag bagi masyarakat untuk mengembangkan ekonomi sesuai syariat Islam.

Ia menyebutkan mengapa beralih ke sistem syariah, untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota dan masyarakat, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.

Serta memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, profesional, konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dan syariah islam.

"Sistem syariah sudah mendunia saat ini, banyak negara yang jumlah umat muslimnya sedikit tetapi mereka menganut sistem perbankan syariah," katanya.

Menurutnya, dengan menegakkan syariah Islam dalam berkoperasi tak satupun yang akan dirugikan baik anggota yang beragama Islam maupun yang beragama non Islam, sehingga akhirnya mampu menumbuhkan semangat kebersamaan agar kedepannya Koperasi lebih baik lagi, dari segi pengelolaan, pemasaran maupun pengembangan.

"Kami yakin bahwa sistem ekonomi syariah khususnya di kabupaten Solok akan cepat berkembang," tambahnya. (*)