ICDX: Total transaksi komoditas syariah selama 2024 capai Rp224 miliar

id ICDX,Komoditi Syariah,Bank Syariah,Lembaga Keuangan Syariah

ICDX: Total transaksi komoditas syariah selama 2024 capai Rp224 miliar

Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam (paling kiri) foto bersama sebelum Talk Show bertajuk “Menjelajahi Dinamika Komoditi Syariah: Peluang dan Tantangannya di Indonesia” di Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam menyatakan total transaksi komoditas syariah di ICDX selama Januari-Februari 2024 mencapai Rp224 miliar yang dimanfaatkan untuk subrogasi syariah.

Pada tahun 2023, transaksi komoditas syariah mencapai Rp1,2 triliun, meliputi Subrogasi Syariah sebesar 89 persen dan transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA) 11 persen. Capaian tersebut bertumbuh 54 persen dibandingkan tahun 2022 dengan total transaksi Rp785 miliar.

“Kami menargetkan sebenarnya tahun 2024 ini harus bisa menargetkan Rp2,5 triliun,” kata dia dalam Talk Show bertajuk “Menjelajahi Dinamika Komoditi Syariah: Peluang dan Tantangannya di Indonesia” di Jakarta, Senin.

Dalam upaya meningkatkan nilai transaksi, lanjutnya, ada berbagai hal yang perlu dilalui. Salah satu yang paling utama adalah meyakinkan para pelaku perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah bahwa komoditi yang diperjualbelikan itu ada secara fisik.

“Sebagai bursa komoditi (bursa berjangka komoditi derivatif), tentu sebagai underlying komoditinya, kami juga harus meyakinkan bahwa komoditi itu ada. Jadi, komoditi itu bukan hanya cerita belaka, tapi bahwa komoditi sebagai underlying itu di bursa ada,” ucap Nursalam.

Dia menyatakan bahwa setiap bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berfungsi untuk mengawasi kegiatan operasional dengan semestinya. Artinya, DPS memiliki wewenang untuk membuktikan bahwa komoditi itu benar-benar ada.

“Tidak seperti yang disampaikan bahwa ini cuma menyuap, hanya direkayasa dan sebagainya, tidak. Jadi, benar-benar semua ada dan juga di dalam bursa itu semua komponennya terpenuhi, termasuk di antaranya adalah harus ada yang namanya peserta komoditi,” ungkap Dirut ICDX.

Selain peserta komoditi, terdapat pula institusi keuangan syariah dan nasabah dari bank syariah yang terlibat dalam proses transaksi komoditi syariah.

“Tidak kalah penting juga bahwa di bursa dilengkapi oleh namanya Lembaga Kliring, karena Lembaga Kliring inilah yang akan memastikan bahwa semua transaksi syariah tadi benar-benar dilakukan pembayarannya, dan juga mekanisme jual belinya dilakukan sesuai dengan syariah yang ada. Dalam hal ini, Lembaga Kliring kami adalah ICH, Indonesia Clearing House,” ujar dia.

Hingga saat ini, beberapa lembaga keuangan yang telah menjadi peserta transaksi komoditi syariah meliputi PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk, PT Bank Jabar Banten Syariah, PT Bank Mega Syariah, PT CIMB Niaga Tbk melalui Unit Usaha Syariah (UUS), PT Bank Maybank Indonesia melalui UUS, dan PT Bank Permata Syariah.

Kemudian, ada empat lembaga keuangan yang masih dalam proses menjadi peserta transaksi komoditi syariah di ICDX, yakni PT Bank Nano Syariah, PT BCA Syariah, PT Bank Muamalat, dan PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ICDX: Total transaksi komoditas syariah selama 2024 capai Rp224 miliar