Alokasi DBH SDA Migas Diperkirakan Rp32,14 Triliun

id Alokasi DBH SDA Migas Diperkirakan Rp32,14 Triliun

Jakarta, (Antara) - Menteri Keuangan menetapkan perkiraan alokasi dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak dan gas bumi (DBH SDA Migas) tahun anggaran 2013 sebesar Rp32,14 triliun, sementara untuk DBH SDA Pertambangan Umum sebesar Rp12,93 triliun. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan Menkeu menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA Migas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2013, sementara untuk perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum ditetapkan melalui PMK Nomor 23/PMK.07/2013 tanggal 8 Januari 2013. Penetapan perkiraan alokasi DHB SDA Migas dan Pertambangan Umum tersebut dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Perkiraan alokasi kedua DBH SDA tersebut didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Migas sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013 dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan SDA Migas dan Pertambangan Umum per daerah selama tiga tahun anggaran terakhir. Pada alokasi DBH SDA Migas terdapat pembagian DBH yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Namun, jika terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro, perkiraan alokasi DBH SDA Migas dan Pertambangan Umum itu perlu dilakukan penyesuaian. Penyaluran DBH SDA ini dilaksanakan secara triwulanan. Untuk DBH SDA Migas Triwulan I dan II dilaksanakan masing-masing sebesar 20 persen dari pagu perkiraan alokasi, sedangkan penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Triwulan I sebesar 20 persen dan Triwulan II sebesar 15 persen. Untuk penyaluran selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas dan DBH SDA Pertambangan Umum TA 2013 Triwulan III dan IV. Pelaksanaan penyaluran DBH itu dilakukan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil. Tata cara penyaluran DBH SDA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika pagu perkiraan alokasi DBH SDA Migas dan DBH SDA Pertambangan Umum TA 2013 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi penerimaan melebihi pagu dalam APBN 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Migas dan DBH SDA Pertambangan Umum berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/sun)