Simkah kartu nikah diujicoba pada 2.000 KUA

id Kartu Nikah,Simkah,Kantor Urusan Agama

Simkah kartu nikah diujicoba pada 2.000 KUA

Ilustrasi - Buku nikah

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Dua ribu Kantor Urusan Agama menguji coba Sistem informasi pernikahan berbasis website (Simkah web) yang nantinya akan terintegrasi dengan kartu nikah yang telah diluncurkan Kementerian Agama pekan lalu.

"Kami telah melakukan uji coba sebelum peluncuran resmi. Hal ini untuk memastikan sistem yang dibuat dapat berjalan dengan baik serta meminimalisasi hambatan yang mungkin terjadi dalam penggunaan sistem ini," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan uji coba terutama dilakukan pada wilayah dengan jumlah peristiwa nikah cukup besar.

"Saat ini, sudah 49 persen dari total 5.945 KUA, siap mengimplementasikan Simkah web," katanya.

Menurut Mohsen, Simkah web merupakan bentuk inovasi pelayanan yang dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan dapat meningkatkan kinerja layanan KUA.

Dalam aplikasi Simkah web, kata dia, terdapat tiga modul layanan yang dapat diperoleh masyarakat. Pertama, dengan mengakses http://simkah.kemenag.go.id/ masyarakat dapat melakukan pendaftaran nikah daring.

Kedua, kata dia, masyarakat dapat memberikan saran dan masukan terkait layanan KUA dengan mengisi survey kepuasan masyarakat daring.

"Survey kepuasan masyarakat ini penting untuk dilakukan. Dengan mengetahui tingkat kepuasan masyarakat. Kami dapat terus melakukan perbaikan pelayanan di KUA," katanya.

Ketiga, lanjut dia, masyarakat yang menikah setelah peluncuran Simkah web akan memperoleh kartu nikah berkode QR yang memuat data-data pernikahan pasangan.

Pada tahap awal, kartu nikah akan diberikan kepada 500 ribu pasangan nikah yang ada di kota-kota besar di 34 provinsi.

"Tahun 2018 ini kami mencetak satu juta kartu nikah yang diperuntukkan bagi 500 ribu pasang catin se-Indonesia. Kita utamakan di kota-kota besar terlebih dahulu. Syaratnya di KUA kecamatan tempat menikah tersedia jaringan internet," kata dia.

Dia mengatakan keberadaan Simkah web akan semakin mendorong pelaksanaan reformasi birokasi di lingkungan Kemenag, utamanya dalam pelayanan catatan pernikahan di KUA.

Dengan menggunakan Simkah web, semua informasi terkait peristiwa nikah dan pencatatan pernikahan akan terpapar dengan transparan.

"Misalnya, calon pengantin saat mendaftar 'online' mereka akan tahu berapa biaya yang harus disetor, ke mana disetornya, jadwal yang tersedia untuk melangsungkan pernikahan dan sebagainya," kata dia. (*)