Padang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat mengamankan sejumlah pasangan tanpa surat nikah menginap di hotel melati yang ada di kota setempat saat bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim di Padang,Sabtu mengatakan pasangan ilegal ini ditemukan saat pihaknya melakukan razia penyakit masyarakat di kota berpenduduk sekitar 900 ribu jiwa tersebut.
Menurut dia razia dilakukan dalam menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
"Sesuai arahan Wali Kota Padang, Satpol PP harus gencar dalam razia pekat di Kota Padang degan harapan bisa menekan dan memberantas Pekat di Kota Padang, Agar Trantibum tetap terjaga selama Ramadan,"kata dia.
Satpol PP Kota Padang mengamankan lima orang laki-laki dan tiga orang Perempuan di salah satu penginapan kawasan Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Ia menyebutkan total penginapan yang dilakukan pengawasan sebanyak delapan titik di kota setempat.
Menurut dia rata-rata penginapan ini tertib dan tidak ada ditemukan pelanggaran, namun ada satu penginapan yang berada di kawasan pondok yang kita dapati remaja yang kumpul kebo.
“Kita dapati dalam satu kamar ada dua pria dan satu wanita di dalamnya serta satu alat kontrasepsi dan juga ditemukan pasangan yang bukan suami istri,"katanya
Pihaknya belum dapat memastikan sanksi apa yang akan diberikan terhadap delapan remaja yang terjaring saat razia pekat tersebut namun Satpol PP tetap memanggil pihak keluarganya.
Ia mengatakan sebagai wujud pembinaan, orang tua mereka remaja ini dipanggil untuk datang ke markas komando dan sekarang mereka sudah bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan dimintai keterangannya.
“Jika nanti ada yang terbukti sebagai PSK, kita akan proses sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang,"kata dia.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemilik penginapan yang telah tertib dan yang masih ditemukan adanya pelanggaran semoga kembali patuh dan taat aturan, sesuai Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dimiliki,” kata dia.