Simpang Empat, (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyerahkan dokumen kependudukan kepada pasangan baru nikah sebagai bentuk pelaksanaan program pelayanan administrasi nikah terintegrasi dengan admnistrasi kependudukan (Lantera).
"Kemarin kita serahkan tujuh dokumen kependudukan berupa tiga kartu keluarga, dua KTP, dan dua buku nikah kepada pasangan baru nikah sebagai bentuk kerja sama dengan Kantor Urusan Agama di Kecamatan Pasaman," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat Yulisna di Simpang Empat, Jumat.
Menurut dia, program administrasi kependudukan dengan administrasi nikah bagi calon pasangan suami isteri itu telah dimulai sejak 2019 dengan dokumen nikah dan administrasi kependudukannya diserahkan usai ijab qabul.
Kedua pengantin juga diberikan sosialisasi langsung agar nanti bila mendapatkan anak supaya segera disiapkan dua buah nama anak sehingga saat melahirkan langsung diurus oleh fasilitas kesehatan untuk akta kelahirannya melalui whatsApp grup "ALIBATA" atau Anak Lahir pulang Bawa Akta.
"Sehingga pulangnya sudah membawa akta kelahiran dan perubahan kartu keluarga. Semua inovasi bertujuan memberi kemudahan kepada masyarakat dengan tanpa biaya alias gratis," katanya.
Pihaknya juga telah melakukan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam penerbitan dokumen kependudukan bagi masyarakat.
Diantara inovasi yang telah dilakukan adalah pelayanan online KTP dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di kecamatan, akta kelahiran online, ditambah dengan pelayanan Jemput bola atau pelayanan keliling ke desa/nagari dan jorong se-Pasaman Barat.
Kemudian layanan cek golongan darah gratis kerjasama dengan PMI Pasaman Barat untuk mengisi data golongan darah dalam dokumen kependudukan.
Selanjutnya layanan tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan yang akan mempercepat dan memperlancar urusan.
Pada tahun 2019, Disdukcapil Pasaman Barat telah membuat inovasi terbaru yang cukup mendasar dalam percepatan penyelesaian dokumen kependudukan yang diaplikasikan dalam bentuk layanan Sejam Mesti Selesai (SMES)
"Pelayanan ini dimulai dari pengurusan dokumen sampai dicetak dalam waktu satu jam paling lambat mesti selesai sehingga masyarakat tidak ragu lagi untuk berurusan langsung ke kantor," ujarnya.
Kemudian, program Pelayanan Adminduk Semua Dokumen Lewat Whatsapp (PELANDUK SATWA) yang berlaku bagi masyarakat yang mengurus dokumennya dengan cara mendaftar melalui aplikasi Whatsapp.
Dengan mengirimkan foto berkas sesuai dengan persyaratan yang akan diurus, apabila dokumen telah siap maka diinformasikan kepada pemohon untuk dapat menjemput langsung ke Disdukcapil dengan membawa bukti fisik persyaratan sesuai dengan foto yang dikirim. (*)