Bawaslu Kota Solok tertibkan 138 APK langgar aturan

id Bawaslu Solok,APK Pileg,Penertiban APK Pileg

Bawaslu Kota Solok tertibkan 138 APK langgar aturan

Tim Gabungan menurunkan spanduk kampanye yang dipasang di tiang listrik dan pohon dalam beberapa hari yang lalu. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Solok, (Antara) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam masa kampanye terkait pemasangan 138 Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan di wilayah setempat.

"Dari dua kali turun ke lapangan, kami sudah menertibkan sekitar 138 Alat Peraga Kampanye," kata Ketua Panwaslu Kota Solok, Triati, Kamis di Solok.

Ia menjelaskan penertiban APK tersebut dilakukan sebab menyalahi aturan zonasi pemasangan yang telah disepakati sebelumnya bersama pihak Parpol dan KPU Kota Solok.

Setidaknya, dalam beberapa waktu terakhir, Bawaslu setempat telah melakukan dua kali penertiban terhadap APK yang melanggar aturan.

APK yang ditertibkan beragam, mulai dari baliho hingga spanduk pada daerah sasaran seperti fasilitas umum kawasan Pasar Raya Solok dan lainnya.

"Ya, sesuai dengan lokasi yang sudah disepakati bersama Parpol dan KPU Kota Solok, kalau diluar kesepakatan kita tertibkan," ujarnya.

Sementara terkait masalah konten, pihak Panwaslu belum melakukan tindakan sebab belum ada acuan resmi terkait konten APK dari KPU setempat.

Pihaknya menghimbau, Partai Politik dan tim sukses untuk melakukan pemasangan APK ditempat-tempat yang sudah disepakati.

"Kita akan terus melakukan penertiban kalau ada pelanggaran," ujarnya. (*)