Solok, (Antara) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam masa kampanye terkait pemasangan 138 Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan di wilayah setempat.
"Dari dua kali turun ke lapangan, kami sudah menertibkan sekitar 138 Alat Peraga Kampanye," kata Ketua Panwaslu Kota Solok, Triati, Kamis di Solok.
Ia menjelaskan penertiban APK tersebut dilakukan sebab menyalahi aturan zonasi pemasangan yang telah disepakati sebelumnya bersama pihak Parpol dan KPU Kota Solok.
Setidaknya, dalam beberapa waktu terakhir, Bawaslu setempat telah melakukan dua kali penertiban terhadap APK yang melanggar aturan.
APK yang ditertibkan beragam, mulai dari baliho hingga spanduk pada daerah sasaran seperti fasilitas umum kawasan Pasar Raya Solok dan lainnya.
"Ya, sesuai dengan lokasi yang sudah disepakati bersama Parpol dan KPU Kota Solok, kalau diluar kesepakatan kita tertibkan," ujarnya.
Sementara terkait masalah konten, pihak Panwaslu belum melakukan tindakan sebab belum ada acuan resmi terkait konten APK dari KPU setempat.
Pihaknya menghimbau, Partai Politik dan tim sukses untuk melakukan pemasangan APK ditempat-tempat yang sudah disepakati.
"Kita akan terus melakukan penertiban kalau ada pelanggaran," ujarnya. (*)
Berita Terkait
BPKP evaluasi percepatan penanganan stunting Solok Selatan
Jumat, 26 April 2024 0:43 Wib
BPKP evaluasi percepatan penanganan stunting Solok Selatan
Kamis, 25 April 2024 19:40 Wib
Kunjungan wisatawan ke Solok capai 1,3 juta selama libur lebaran
Kamis, 25 April 2024 15:19 Wib
Solok Selatan peringati hari otonomi daerah ke-28
Kamis, 25 April 2024 14:42 Wib
Pemkot Solok raih peringkat satu penghargaan perencanaan daerah 2024
Kamis, 25 April 2024 9:40 Wib
Dispersip Solok harap lomba bertutur tingkat SD tingkatkan minat baca
Kamis, 25 April 2024 5:35 Wib
Kemenkominfo RI publikasikan prestasi berhasil diraih Pemkab Solok
Kamis, 25 April 2024 5:34 Wib
Pemkot Solok raih peringkat pertama penghargaan perencanaan daerah
Kamis, 25 April 2024 5:33 Wib