Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, membatu para pengusaha daerah itu untuk mendaftar ke website Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan pemerintah pusat.
"Kami langsung menemui pengusaha dan membantunya mendaftar melalui program Padang Pariaman Jemput OSS atau Papa JOSS," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) setempat, Hendra Aswara di Parit Malintang, Jumat.
Ia mengatakan melalui program ini pihaknya membantu pengusaha mulai dari memeriksa berkas persyaratan yang dibutuhkan, mendampingi mendaftar ke OSS, hingga proses penerbitan perizinan berusaha.
Dengan pengusaha mendaftar di OSS tersebut maka perusahaannya akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Meskipun pengusaha tersebut dapat mendaftar secara mandiri melalui www.oss.go.id namun Pemkab Padang Pariaman ingin memberikan pelayanan terbaik untuk investor di daerah itu.
"Kami periksa kelengkapan persyaratannya sehingga mereka tidak kesulitan untuk mendaftar, bila perlu kami dampingi dan bantu mendaftarkannya," katanya.
Ia menyampaikan Papa JOSS merupakan inovasi untuk menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
"Oleh karena itu pada awal Oktober 2018 kami luncurkan Papa JOSS untuk menanggapi peraturan pemerintah tersebut," ujarnya.
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, DMPPTP Padang Pariaman, Heri Sugianto mengatakan Papa JOSS tersebut dijalankan setiap Kamis.
"Setiap Kamis kami mendatangi perusahaan-perusahaan dan membantu mereka secara gratis," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya ingin memberikan pelayanan terbaik terhadap pengusaha-pengusaha yang menanamkan modalnya di Padang Pariaman.
"Harapan kami melalui inovasi ini masyarakat semakin yakin dan percaya bahwa proses perizinan yang dilakukan di Padang Pariaman benar-benar mudah," ujar dia.
Sebelumnya pemerintah pusat pada Senin (9/7) meluncurkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau "Online Single Submission" (OSS).
Aplikasi tersebut hadir untuk memudahkan perizinan berusaha di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Melalui OSS, prosedur perizinan berusaha yang dulu dianggap rumit, berbelit-belit, dan lambat beralih menjadi praktis dan diklaim memakan waktu paling lama 60 menit. (*)
Berita Terkait
Semasa pandemi, Inspektorat Padang Pariaman terapkan tanda tangan elektronik
Rabu, 7 Oktober 2020 13:00 Wib
Padang Pariaman perketat penyaringan KPM PKH melalui Musrenbang Nagari
Selasa, 3 September 2019 15:14 Wib
Padang Pariaman upayakan peningkatan dana bansos bagi panti asuhan
Sabtu, 9 Maret 2019 13:06 Wib
Padang Pariaman butuh investor kembangkan kawasan Marina di Muaro Anai
Selasa, 20 Februari 2018 13:51 Wib
Padang Pariaman antar jemput dokumen perizinan untuk mempersingkat waktu pengurusan
Selasa, 20 Februari 2018 13:10 Wib
Padang Pariaman Provides A Storefront To Promote SMI Products
Rabu, 14 Februari 2018 11:02 Wib
Pemkab Padang Pariaman Terbitkan 1.927 Perizinan Selama 2017
Rabu, 10 Januari 2018 11:14 Wib
Padangpariaman Siapkan Langkah Tarik Investor
Kamis, 28 September 2017 10:48 Wib