Semasa pandemi, Inspektorat Padang Pariaman terapkan tanda tangan elektronik

id Hendra Aswara,Inspektorat Padang Pariaman ,berita Padang Pariaman,Padang Pariaman terkini,berita sumbar,sumbar terkini

Semasa pandemi, Inspektorat Padang Pariaman terapkan tanda tangan elektronik

Inspektur Hendra Aswara. (Antara/Ist)

Pariaman, (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat selama masa pandemi COVID-19 menggunakan tanda tangan elektronik untuk memproses 132 pelayanan adminstrasi yang telah dikeluarkan sebelumnya.

"Artinya pelayanan tidak terganggu walau adanya pembatasan pertemuan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Kepala Inspektorat Hendra Aswara di Parit Malintang, Rabu.

Ia mengatakan permintaan rekomendasi disiplin ASN dilaksanakan dengan inovasi tanda tangan elektronik.

"Inspektorat melayani ASN Padang Pariaman secara cepat. Inovasi yang kami luncurkan di awal tahun, banyak bermanfaat di situasi pandemi COVID -19 sekarang ini," ujarnya.

Ditambahkannya bahwa implementasi tanda tangan elektornik ini menjadikan layanan lebih efisien dan paperless.

Pada layanan inspektorat, kata Hendra, tanda tangan elektronik digunakan untuk menandatangani dokumen di lingkup inspektorat seperti surat perintah tugas.

Kemudian juga surat rekomendasi kenaikan pangkat, pensiun, tugas belajar dan dokumen lainnya. Pemanfaatan tanda tangan digital difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Padang Pariaman.

"Adanya inovasi ini untuk menjawab tantangan menghadapi Covid-19. Dengan tanda tangan elektronik, ASN bisa bekerja dari rumah. Cukup buka laptop, buka file dan tanda tangan," ujarnya.

Tanda tangan digital, tambah Hendra, merupakan implementasi dari Undang-Undang nomor 11/ 2008 tentang ITE, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Juga merupakan amanah Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis berupa sertifikat elektronik. (*)