Pemerintah turunkan komisi tarif ojek daring

  • Rabu, 6 Mei 2026 10:08 WIB
Pemerintah turunkan komisi tarif ojek daring

Pengendara ojek daring menerima pembayaran dari penumpang di Jalan Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya/wsj.

Pemerintah turunkan komisi tarif ojek daring

Pengendara ojek daring menunjukan bukti transaksi perjalanan di Jalan Balap Sepeda, Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya/wsj.

Pemerintah turunkan komisi tarif ojek daring

Pengendara ojek daring mengantar penumpang di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya/wsj.

Pemerintah turunkan komisi tarif ojek daring
Pemerintah turunkan komisi tarif ojek daring
Pemerintah turunkan komisi tarif ojek daring

Foto Lainnya