Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Laporan Doing Business 2019, yang dirilis Grup Bank Dunia, menyebutkan Indonesia berada di peringkat 73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau turun satu peringkat dari laporan sama tahun lalu.
"Indonesia terus meningkatkan iklim usaha dan kini tengah berupaya mengurangi kesenjangan terhadap praktik terbaik global terkait meregulasi usaha kecil dan menengah domestik," kata Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Rodrigo A Chaves di Jakarta, Kamis.
Peringkat kemudahan berusaha Indonesia menurun satu peringkat dibandingkan laporan yang sama tahun lalu. Pada laporan Doing Business 2018, Indonesia berada di peringkat 72 dari 190 negara.
Meskipun peringkatnya turun, namun nilai kemudahan melakukan berusaha Indonesia meningkat dari 66,54 pada 2018 menjadi 67,96 (2019).
Sebagai perbandingan, Malaysia berada di peringkat 15 dengan nilai kemudahan berusaha 80,60 dan Vietnam berada di peringkat 69 dengan nilai kemudahan berusaha 68,36.
Laporan Doing Business 2019 memuat pengukuran tahunan yang dilakukan oleh Grup Bank Dunia dalam kemudahan melakukan usaha di antara ekonomi global.
Laporan tersebut menganalisa peraturan yang berlaku untuk menjalankan usaha di sebuah negara, termasuk memulai usaha dan operasi, perdagangan lintas batas, membayar pajak dan menyelesaikan kepailitan.
Indikator memulai usaha (starting a business) Indonesia dinilai semakin mudah dengan penggabungan pendaftaran beberapa jaminan sosial yang berbeda dan pengurangan biaya notaris di Jakarta dan Surabaya.
Waktu untuk memulai sebuah usaha berkurang lebih dari tiga hari menjadi 20 hari dan biayanya berkurang 6,1 persen pendapatan per kapita, turun dari 10,9 persen.
Indikator mendapatkan kredit (getting credit) membaik dengan meningkatnya ketersediaan informasi yang mengurangi ketimpangan informasi dan meningkatkan akses kredit bagi perusahaan kecil, menurunkan suku bunga, meningkatkan disiplin peminjam, mendukung pengawasan bank dan pemantauan risiko kredit.
Pendaftaran properti (registering property) menjadi lebih mudah dengan mengurangi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa tanah di pengadilan tingkat pertama. (*)
Berita Terkait
W Sumatra Strives to Increase ​​Gogo Rice Land
Senin, 5 Februari 2018 15:43 Wib
Generasi Muda Solok diberikan Sosialisasi Pewarisan Nilai Luhur   Â
Selasa, 7 November 2017 15:34 Wib
Sebanyak 13 Nagari di Agam Miliki  Pokdarwis
Minggu, 5 November 2017 17:17 Wib
Ratusan Siswa SMAN 3 Solok Berkesempatan  Dapat Beasiswa ke China
Minggu, 29 Oktober 2017 18:00 Wib
Gerakan Literasi Nasional Resmi Diluncurkan   Â
Sabtu, 28 Oktober 2017 14:52 Wib
BNI Kejar Target ORI 014 Lebih dari Rp 2,1 Triliun  Â
Minggu, 15 Oktober 2017 19:58 Wib
Ini Peranan Antara Wujudkan Jembatan Kota Baru    Â
Sabtu, 14 Oktober 2017 19:17 Wib
Inilah LEM, Program Bantu Kesejahteraan Masyarakat
Sabtu, 30 September 2017 7:45 Wib