Wujudkan kepatuhan badan usaha ikuti JKN, BPJS-Kejari Pasaman teken nota kesepahaman

id Bpjs

Wujudkan kepatuhan badan usaha ikuti JKN, BPJS-Kejari Pasaman teken nota kesepahaman

Kacab BPJS Kesehatan Bukittinggi, Yessy Rahimi teken MoU dengan Kejari Pasaman. (Ist)

Lubuk Sikaping (Antaranews Sumbar)- Wujudkan kepatuhan badan usaha dalam mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi teken nota kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Pasaman, Selasa (30/10).

Adapun tujuan kesepakatan bersama itu adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Yessy Rahimi mengatakan, penandatangan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Pasaman, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama itu, Badan Usaha dapat mengetahui ada perjanjian yang sudah dilakukan. Ini upaya kita untuk menjaga kesinambungan program BPJS Kesehatan ke depan," kata Yessy.

Ia mengungkapkan, kerja sama dengan Kejari tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Di dalam aturan tersebut, setiap perusahaan wajib mendaftarkan semua karyawannya ke BPJS Kesehatan. Perusahaan atau badan usaha, diminta patuh. Patuh bayar iuran, patuh memberikan data dan patuh mendaftarkan karyawan," katanya.

Ia menyebutkan, berdasarkan pengecekan oleh pihaknya, masih ada badan usaha di Pasaman yang tidak patuh dan menunggak pembayaran iuran. Pihaknya, kata dia, akan bersinergi dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan itu.

"Masih banyak badan usaha di Pasaman yang belum patuh, belum registrasi, belum membayar tagihan, nunggak lebih dari tiga bulan. MoU ini diharapkan lebih efektif dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.

Ia mengatakan, baru 30 dari 247 badan usaha di Kabupaten Pasaman yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan. Sejumlah badan usaha lainnya pun diberi tenggat waktu agar secepatnya mendaftarkan semua karyawannya ke BPJS Kesehatan setempat.

"Kita akan mendatangi tiap badan usaha. Kita akan ajak mereka, agar mau mendaftarkan karyawannya. Sebab, masih banyak badan usaha yang tidak patuh dan belum membayar tunggakan iuran. Kemarin, ada tujuh badan usaha menunggak iuran ke BPJS," ungkapnya.

Kajari Pasaman, Adhryansah mengatakan, akan membangun kerjasama dan sinergitas secara simultan dengan BPJS, untuk menggali potensi-potensi yang ada, guna mendongkrak pendapatan BPJS dalam membiayai program JKN.

"Kejaksaan, secara optimal berusaha menyukseskan program setiap program pemerintah, termasuk JKN KIS," katanya.

Adhryansah juga menyayangkan masih banyak badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Padahal, kata dia, setiap badan udaha wajib mendaftarkan karyawannya.

"Himbauan kami, sebagai warga negara yang baik, mari kita patuhi aturan itu," pungkasnya.

Foto bersama seusai Kacab BPJS Kesehatan Bukittinggi, Yessy Rahimi teken MoU dengan Kejari Pasaman. (Ist)


Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak segan menjatuhi sanksi tegas terhadap badan usaha yang tidak mau mematuhi aturan perundang-undangan. Termasuk bagi badan usaha yang ogah mendaftarkan karyawannya ke BPJS.

"Akan kita kaji, jika dalam aturan itu ada tercantum pemberian sanksi, baik administratif maupun pidana akan kita lakukan. Kejaksaan, atas nama undang-undang juga dapat membubarkan sebuah perusahaan atau badan usaha yang dinyatakan pailit," ujar Adhryansah.