Pemkab Dharmasraya pastikan Kafe Karaoke di Nagari Koto Gadang sudah dibongkar

id Akrial

Pemkab Dharmasraya pastikan Kafe Karaoke di Nagari Koto Gadang sudah dibongkar

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dharmasraya, Akrial. (ANTARASUMBAR/Ilka Jensen)

Hasil mediasi dengan pemilik kafe dan pemilik lahan bersepakat tidak lagi mendirikan serta akan membongkar kafe, ini dibunyikan dalam surat pernyataan
Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memastikan keberadaan Kafe Karaoke di Nagari Koto Gadang sudah dibongkar dan tidak beraktivitas lagi.

"Hasil mediasi dengan pemilik kafe dan pemilik lahan bersepakat tidak lagi mendirikan serta akan membongkar kafe, ini dibunyikan dalam surat pernyataan," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dharmasraya, Akrial di Pulau Punjung, Kamis.

Hal itu diungkapkan menanggapi tuntutan masyarakat Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar yang meminta aktivitas kafe karaoke di wilayah itu ditutup.

Selain membongkar kafe, kata dia wanita yang diduga bekerja sebagai penghibur akan dipulangkan ke kampung halaman mereka di Palembang dan Jambi.

"Pemulangan ini juga disertakan dengan surat pernyataan, bahwa mereka berjanji tidak mengulangi dan kembali lagi ke Dharmasraya," ujarnya.

Ia menegaskan keberadaan kafe-kafe di Dharmasraya tidak memiliki izin bangunan maupun izin lainya, termasuk yang berada di wilayah Kenagarian Sungai Kambut yang jumlahnya mencapai belasan.

Memang ada Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban umum, namun pemerintah daerah tidak dapat mengambil tindakan tegas atas keberadaan kafe tersebut.

"Karena saat ini sesuai Perda itu hanya upaya persuasif yang dapat dilakukan," katanya.

Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh lapisan masyaraka dan pemerintah daerah bersama memberantas keberadaan kafe-kafe karaoke yang ada di wilayah Dharmasraya.

Sebelumnya ratusan ibu-ibu pada Selasa (22/10), mendatangi kafe karaoke yang berada di kawasan Jembatan Pangian Nagari Koto Gadang, Kabupaten Dharmasraya menuntut agar aktivitas di kafe tersebut dihentikan. (*)