Mengganggu keindahan, Satpol-PP tertibkan pedagang kaki lima di kawasan kantor bupati

id Akrial

Mengganggu keindahan, Satpol-PP tertibkan pedagang kaki lima di kawasan kantor bupati

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dharmasraya, Akrial. (Antara Sumbar/Ilka Jensen)

Penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum
Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menertibkan bangunan liar milik pedagang kaki lima di kawasan kantor bupati setempat kilometer 2 Pulau Punjung, karena mengganggu keindahan.

"Penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dharmasraya, Akrial di Pulau Punjung, Jumat.

Ia mengatakan penertiban pedagang yang berjualan di trotoar kawasan kantor bupati itu merupakan tindaklanjut dalam menegakan perda yang telah diberlakukan pada 2018.

Menurutnya kenyamanan dan keindahan kawasan kota dari hal-hal yang merusak pemandangan sudah menjadi tanggung jawab Satpol PP untuk mengambil tindakan.

Sebelum penertiban pihaknya sudah melayangkan pemberitahuan melalui selebaran tentang larangan berdagang di trotoar tersebut.

"Pengumuman sudah kita pasang di sekitar lokasi untuk dibaca dan dipahami masyarakat, karena selain merusak keindahan trotoar jelas pemanfaatannya untuk pejalan kaki," katanya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami imbauan tersebut karena hal itu menyangkut kepentingan bersama sehingga pedagang tidak salah faham.

Pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas bagi pedagang yang tetap memanfaatkan kawasan dan trotar sebagai tempat berjualan.

Perda keamanan dan ketertiban umum juga mengatur tentang tempat hiburan malam atau kafe karaoke.

"Untuk penertiban hiburan malam akan kita mulai beberapa bulan ke depan, sebab di dalam perda meberikan ruang untuk kami mengambil tindakan tegas, seperti penutupan," ujarnya. (*)