Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Tim Gabungan Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menertibkan seluruh alat sosialisasi berupa baliho, spanduk dan atribut bentuk lainnya calon peserta Pemilihan Umum 2019 karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sesuai ketentuan dan peraturan, alat peraga kampanye yang dibolehkan yaitu dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum," kata Ketua Bawaslu Pariaman Riswan di Pariaman, Senin.
Selain itu partai politik maupun calon legislatif juga diizinkan menambah alat peraga kampanye namun terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU setempat.
"Partai politik dan setiap calon legislatif diizinkan membuat alat peraga kampanye tambahan, namun dengan catatan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU," katanya.
Untuk jumlah penambahan dari partai politik maupun calon legislatif, ujar dia, setiap partai politik maupun calon legislatif hanya dibenarkan memasang sekitar 10 alat peraga kampanye.
Namun, katanya, jumlah alat peraga kampanye tersebut masih relatif, tergantung kesepakatan pihak terkait. Terkait masa kampanye telah dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Ia mengatakan dalam penertiban tersebut Bawaslu dibantu langsung oleh KPU, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pekerjaan Umum setempat.
Sebelum ditertibkan, Bawaslu Pariaman terlebih dahulu berkoordinasi dengan partai politik dan seluruh calon legislatif yang maju pada Pemilu 2019.
Setelah ditertibkan, KPU setempat segera memasang alat peraga kampanye berupa baliho atau spanduk sesuai dengan desain dari partai politik dan calon legislatif.
Terpisah Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pariaman Mimi Elfita meminta Bawaslu setempat mengedukasi masyarakat terkait aturan pemilu Presiden maupun pemilu legislatiif 2019 karena ditemukan baliho yang diduga dirusak oknum tidak bertanggungjawab di daerah itu.
"Kami telah meninjau ke lokasi alat sosialisasi berupa baliho yang rusak di daerah Kecamatan Pariaman Selatan namun hingga saat ini belum diketahui sengaja dirusak atau tidak," katanya.
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap temuan ini dan belum melaporkan hal ini kepada instansi terkait.
Menurut dia KPU,Bawaslu dan pemerintah daerah perlu mengedukasi masyarakat terkait penyelenggaraan pemilu 2019. (*)
Berita Terkait
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Pilkada 2024 : Bawaslu Pesisir Selatan Rekrut Panwas Kecamatan
Rabu, 24 April 2024 10:17 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:51 Wib
Bawaslu Padang Panjang gelar Rapat Fasilitasi Sentra Gakumdu Penetapan Hasil Pemilu 2024
Kamis, 4 April 2024 9:06 Wib
Bawaslu Agam maksimal lakukan pengawasan selama Pemilu
Rabu, 3 April 2024 15:52 Wib
Bawaslu Agam tak temukan pelanggaran selama penetapan hasil Pemilu
Senin, 1 April 2024 17:38 Wib
Bawaslu Pesisir Selatan sebut Pileg dan Pilpres berjalan baik
Jumat, 29 Maret 2024 19:45 Wib
Bawaslu: Laporan M Rizal Caleg PAN tidak terbukti
Jumat, 29 Maret 2024 19:17 Wib