Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menggelar sidang kelima pelanggaran adminstratif Pemilu pada Jumat 29 Maret 2023.
Sidang putusan ini terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di internal Partai Amanat Nasional (PAN) dan dilaporkan oleh M Rizal Caleg DPR RI PAN.
M Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu caleg di internal partainya yaitu terlapor atas nama Okta Kumala Dewi (OKD) nomor urut 3.
Sidang tersebut digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, di mana pada sidang itu terlihat berjalan dengan tertib.
Sidang tersebut berlangsung Kantor di Bawaslu Kabupaten Tangerang, Banten terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan, terhadap dugaan pelanggaran administrasi di lakukan terlapor.
Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan putusan bahwa terlapor 1 (OKD) tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan oleh M Rizal sebagai pelapor.
"Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor (OKD) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ulumudin Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, M Rizal sebagai pelapor tidak mampu menunjukkan dan membuktikan setidak tidaknya menjelaskan, bagaimana dan seperti apa para terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme sehingga terjadi penggelembungan suara saat rapat pleno perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat kecamatan di Pasar Kemis sebagai lokasi yang dilaporkan.
"Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum. Bawaslu Memutuskan tidak terbukti secara sah & meyakinkan tuduhan pelapor," papar Ulumudin yang juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang ini.
Berita Terkait
Sebanyak 2,5 juta kendaraan lewat Tangerang-Merak hingga puncak mudik
Rabu, 10 April 2024 6:03 Wib
Dinkes: Minum kopi saat sahur bisa akibatkan dehidrasi
Rabu, 20 Maret 2024 9:03 Wib
Jadwal Liga 1 pekan ke-29: perebutan tiga tiket Championship Series
Rabu, 13 Maret 2024 12:49 Wib
Sholat memohon turun hujan di Tangerang
Senin, 23 Oktober 2023 13:11 Wib
Korban Bus Guci Di RSUD Tangerang Selatan
Senin, 8 Mei 2023 11:42 Wib
Polda Metro Jaya bongkar narkoba jenis PCC 1,2 juta pil di Tangerang
Senin, 10 April 2023 14:47 Wib
Persik siapkan strategi khusus hadapi Persita Tangerang di kandang
Jumat, 24 Maret 2023 14:12 Wib
Laga Persita Tangerang lawan PSM Makassar berakhir tanpa gol
Senin, 13 Maret 2023 21:15 Wib