KPID Sumbar kembali tegur Padang TV

id KPID Sumbar,KPID Tegur TV lokal,Iklan Obat Vitalitas

KPID Sumbar kembali tegur Padang TV

Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi (Kanan). (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat kembali menegur stasiun lokal Padang TV karena menayangkan iklan obat meningkatkan vitalitas pria di luar jam dewasa.

"Iya Padang TV kembali kami tegur, kali ini karena iklan yang penayangannya tidak sesuai Peraturan KPI," kata Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi melalui keterangan tertulis yang diterima di Padang, Rabu.

Menurutnya Padang TV menayangkan iklan obat yang dapat meningkatkan vitalitas seksual pria tersebut dalam bentuk slide, gambar, tulisan dan suara yang menceritakan isi produk.

Iklan tersebut ditayangkan di bawah pukul 22.00 WIB sehingga melanggar Peraturan KPI Pasal 59 Ayat 3 Bab XXIII Tentang Siaran Iklan.

Berdasarkan pantauan, jelasnya iklan tersebut ditayangkan tiga hari berturut-turut mulai pada 28 September sampai 30 September 2018.

"Penayangan ada yang pukul 14.51 sampai 14.53 WIB, kemudian 20.52 WIB hingga 20.55 WIB, dan juga di jam-jam utama," kata Afriendi.

Oleh sebab itu, KPID Sumatera Barat memutuskan bahwa tayangan iklan di Padang TV tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif.

Sementara Komisioner KPID Sumatera Barat Bidang Isi Siaran, Robert Cenedy meminta sistem stasiun jaringan (SSJ) dan stasiun lokal hendaknya mematuhi peraturan yang tertuang dalam P3 dan SPS dan dijadikan acuan dalam menayangkan sebuah program.

"Misalnya untuk iklan niaga yang menyangkut informasi kebutuhan orang dewasa, mestinya ditayangkan pada pukul 22.00 WIB sampai 03.00 WIB," ujar Robert.

Kemudian ia menambahkan SSJ dan stasiun lokal wajib memperhatikan dan melindungi kepentingajn anak-anak atau remaja yang merupakan generasi penerus bangsa. (*)