MoU Pemkab-Kejari Sijunjung dalam bidang PTUN

id Kejaksaan

MoU Pemkab-Kejari Sijunjung dalam bidang PTUN

Penandatangan nota kesepahaman oleh Bupati Sijunjung Yuswir Arifin dengan Kajari Sijunjung M Rizal Sumadi Putra (Ist)

Muaro (Antaranews Sumbar) - Penandatangan nota kesepahaman atau MoU antara Pemerintah Kabupaten Sijunjung dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan MoU langsung oleh Bupati Yuswir Arifin dan Kajari Sijunjung M. Rizal Sumadi Putra, di Gedung Pancasila, Selasa.

MoU itu juga untuk fasilitasi tim pengawal dan pengamanan pemerintah dan pembangunan Daerah (TP4D) 2018.

Bupati dalam arahannya mengatakan, semoga dengan adanya MoU antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaksanaan tugas OPD dan nagari-Nagari dalam pembangunan.

Kemudian, juga dapat mengurangi permasalahan hukum yang muncul serta dapat mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan, sehingga ada jaminan hukum bagi penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas.

Manfaatkanlah MoU yang telah kita sepakati ini dengan tindaklanjut dalam bentuk kerja sama oleh kepala OPD maupun wali nagari yang akan difasilitasi oleh Sekretariat Daerah melalui Bagian Hukum dan HAM, sehingga ini dapat mengurangi risiko administrasi maupun risiko penyalahgunaan wewenang pelaksanaan pembangunan, imbau bupati.

"Ketika kita telah bersama-sama bertekat melaksanakan dan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, semoga akan tercapai Sijunjung yang madani sesuai apa yang kita cita-citakan", katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, M.Rizal Sumadi Putra menjelaskan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini merupakan wujud dari pelaksanaan dari kewenangan di bidang-bidang yang ada pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Bidang perdata dan Tata Usaha Negara kejaksaan Negeri Sijunjung melaksanakan tugas dan wewenang untuk bidang penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya", tambahnya.

Adapun TP4D mempunyai tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.

Serta memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.

Ia berharap dengan dengan diselenggarakannya MoU ini dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya pemerintah Kabupaten Sijunjung.

Kepala Bagian Hukum dan Ham Setdakab, Wandri Fahrizal menyebutkan tujuan MoU ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum yang dialami Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik didalam dan/atau diluar pengadilan.

Turut hadir Wakil Bupati Sijunjung Arrival Boy, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Seksi beserta jajaran di lingkup kejaksaan Negeri Sijunjung, Camat se Kabupaten Sijunjung, Wali Nagari se-Kabupaten Sijunjung.