Logo Header Antaranews Sumbar

Kejaksaan Dharmasraya tetapkan tersangka korupsi pejabat BKD

Selasa, 9 Desember 2025 17:47 WIB
Image Print
Kajari Sumanggar Siagian (dua kiri), Kasi P3BR David Sintong Halomoan Manullang (kiri), Kasi Pidsus Afdhal Saputra (dua kanan) saat memberi keterangan pers penetapan tersangka korupsi pejabat BKD, Selasa (9/12). ANTARA/Ilka Jensen

Pulau Punjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan daerah oleh oknum pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, Selasa (9/12).

Kepala Kejaksaan (Kajari) Dharmasraya, Sumanggar Siagian, di Pulau Punjung, Selasa, mengatakan tersangka ditetapkan oleh pihaknya untuk saat ini satu orang berinisial BY dengan jenis kelamin laki-laki.

"Tim penyidik menyimpulkan tersangka BY menyalahgunakan wewenangnya atau jabatan sebagai Kabid atau kuasa BUD, dan hari ini akhirnya ditetapkan status BY sebagai tersangka," katanya didampingi Kasi Intel Roby Hidayat, dan penyidik saat memberikan keterangan pers, di Kejari Dharmasraya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan setelah menyandangkan status tersangka terhadap BY.

"Tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya untuk dua puluh hari ke depan," jelasnya.

Ia menceritakan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah yang sedang ditangani itu terjadi dalam rentang bulan Januari hingga Mei 2025, atau setidaknya-setidaknya pada waktu lain dalam tahun yang sama.

Tersangka BY diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan SP2D tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya yang pencairannya masuk ke rekening tersangka selaku Kabid Perbendaharaan pada BKD Dharmasraya, kata dia.

Selanjutnya tersangka kembali menerbitkan SP2D ganda pada Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya terhadap kegiatan yang sama, lanjut dia.

"Pencairan yang dilakukan tersangka sebagai kuasa BUD sebanyak dua kali itu, pertama di kegiatan Dinas Pendidikan sejumlah Rp457 juta, dan kegiatan di Sekretariat DPRD Rp132 juta," ujarnya.

Menurut dia perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp589 juta sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Ia menambahkan tersangka BY ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026