Sinergi Baru: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman dan Kejaksaan Negeri tandatangani MoU penanganan masalah hukum pertanahan

id Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat,Kejaksaan Negeri Pasaman

Sinergi Baru: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman dan Kejaksaan Negeri tandatangani MoU penanganan masalah hukum pertanahan

Kejaksaan Negeri Pasaman dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Pasaman, Selasa (2/12/2025). ANTARA/HO-Kantah Pasaman.

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Pasaman, Selasa.

Penandatanganan berlangsung pada Selasa (2/12/2025) pukul 10.25 WIB di Aula Embun Waterpark, Jorong Taluak Ambun, Nagari Pauah, Lubuk Sikaping.

Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi antar instansi untuk menghadapi berbagai persoalan hukum pertanahan di Kabupaten Pasaman.

Melalui MoU tersebut, Kejaksaan Negeri Pasaman akan memberikan pendampingan hukum, bantuan litigasi dan non litigasi, serta pengawalan terhadap program-program strategis pertanahan.

Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Ikram Abdul Haris bersama jajaran kepala seksi.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Putri Meiliza, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Ifna Adriani, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Erizka Fitrawadi Nst serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Zulfitria Nuryanti.

Selain itu, sejumlah pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman juga turut hadir sebagai bentuk dukungan terhadap kerja sama ini.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin menekankan pentingnya sinergi antara BPN dan Kejaksaan mengingat kompleksitas persoalan pertanahan yang dapat berdampak pada aspek hukum perdata maupun tata usaha negara.

Ia berharap kolaborasi ini mampu mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan di wilayah Pasaman.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Ikram Abdul Haris turut mengapresiasi terjalinnya kerja sama ini. Ia menjelaskan bahwa kolaborasi serupa juga telah dilaksanakan di tingkat pusat dan provinsi sehari sebelumnya, sehingga sinergi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat harmonisasi kebijakan pertanahan dari pusat hingga ke daerah.

Dengan adanya MoU ini, Kejaksaan Negeri Pasaman dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan setiap permasalahan pertanahan ditangani secara profesional, cepat, dan tepat.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.