
Kejaksaan tetapkan dua tersangka baru kasus Perusda Mentawai

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai periode 2018-2019 pada Jumat (23/1).
Penetapan kedua tersangka baru itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai R A Yani dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kejati Sumbar di Padang.
"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai dewan pengawas pada Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017 sampai 2020," kata R A Yani yang didampingi langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Rahmat Syarif.
Ia menyebutkan kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan inisial NS dan YD, berstatus sebagai dewan pengawas ketika kasus terjadi.
Mereka dijerat dengan pasal 603 KUHPidana Juncto (Jo) pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 20 huruf dan c dan d KUHPidana.
Subsider pasal 604 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 20 huruf c dan d KUHPidana.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim melalui pemeriksaan saksi-saksi, ahli, bukti surat, dan fakta persidangan di pengadilan," jelasnya.
Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Mentawai belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Rahmat Syarif beralasan kedua tersangka tidak ditahan karena mereka dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
"Tersangka tidak ditahan karena kami nilai kooperatif, mereka hadir ketika dipanggil sebagai saksi, sidang juga hadir," jelasnya.
Selain kedua tersangka itu, dalam perkara yang sama juga terdapat satu pelaku lainnya yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa yakni Kamser Maroloan Sitangggang.
Terdakwa Kamser yang kini tengah menjalani sidang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021.
Berdasarkan penghitungan Tim Auditor Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumbar disebutkan bahwa kasus itu telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar.
"Perlu saya tegaskan bahwa Kejari Kepualaun Mentawai berkomitmen penuh untuk menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai ini," tegas Kajari R A Yani.
Pewarta: Fathul Abdi
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
