ASN diingatkan tidak terlibat politik praktis

id Martias Wanto,Pemilu 2019,Politik Praktis

ASN diingatkan tidak terlibat politik praktis

Sekretaris Daerah Agam, Martias Wanto.

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Martias Wanto mengingkatkan seluruh aparat sipil negara di daerah itu agar tidak terlibat politik praktis atau mendukung salah satu calon saat Pemilu 2019.

"Kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada apabila ASN terbukti mendukung salah satu calon saat Pileg maupun Pilpres," katanya di Lubukbasung, Senin.

Ia mengatakan para ASN harus profesional dan tidak boleh memihak pada setiap salah satu calon nantinya.

Lalu dilarang melakukan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis dengan partai politik, termasuk dalam mengelola media sosial yang mengarah kepada politik.

Melalui Badan Pengelola Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPKSDM) pihaknya berupaya mendorong dan mengingatkan ASN untuk tidak terjerat dalam politik.

"Saya berharap ASN harus profesional dan tidak boleh memihak pada setiap salah satu calon, karena siapapun yang terpilih nantinya, kalian tetap sebagai pegawai negeri,” tegasnya.

Tempat terpisah, Ketua KPU Agam, Riko Antoni menambahkan, jumlah calon anggota legislatif di daerah itu 550 orang yang berasal dari 14 dari 16 partai politik.

Saat ini tahapan pemilu sudah masuk masa kampanye dari 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Untuk pemasangan alat peraga kampanye pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019, iklan media cetak dan rapat umum pada 24 Maret sampai 13 April 2019.

Lalu pelaporan dana awal kampanye dari partai politik paling lambat pada Minggu (23/9).

"Seluruh partai politik di daerah itu telah memasukan dana awal kampanye ke KPU setempat," katanya. (*)