Pemkot Bukittinggi kecewa mahasiswa Fort De Kock batal dialog, pastikan tetap berpihak pada pendidikan

id Pemkot Bukittinggi,mahasiswa Fort De Kock ,Berita bukittinggi,Berita sumbar,Sekdako Bukittinggi, Martias Wanto

Pemkot Bukittinggi kecewa mahasiswa Fort De Kock batal dialog, pastikan tetap berpihak pada pendidikan

Sekdako Bukittinggi, Martias Wanto didampingi asisten dan bagian hukum.saat dimintai keterangan oleh wartawan (Antara/Al Fatah)

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Perwakilan mahasiswa dari Universitas Fort De Kock batal berdialog dengan Wali Kota Bukittinggi dalam tindak lanjut aksi demonstrasi yang dilakukan sebelumnya, meski gagal, Pemkot memastikan keberpihakan kepada dunia pendidikan.

"Kami kecewa juga, sebelumnya rekan mahasiswa berdemo menuntut dipertemukan dengan Wali Kota, setelah dijadwalkan dan diundang, ternyata mereka membatalkan," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Bukittinggi, Martias Wanto, Jumat.

Sekdako didampingi beberapa orang asisten Pemkot dan Bagian Hukum tampak menunggu dan mempersiapkan bahan untuk proses dialog dengan mahasiswa Universitas Fort De Kock terkait tuntutan permasalahan tanah di area kampus mereka.

"Namun jelang siang, datang surat balasan dari rekan mahasiswa yang mengatakan tidak bisa datang dengan berbagai alasan versi mereka, salah satu alasannya kenapa tidak mengajak pihak Yayasan, karena mereka tidak bisa hadir kami tidak bisa memaksakan juga, terpaksa dibatalkan," kata Martias Wanto.

Ia menegaskan Pemkot Bukittinggi tegas berpihak kepada dunia pendidikan dan tidak ingin merugikan mahasiswa di Universitas Fort De Kock.

"Sesuai arahan Wali Kota, bahkan jika Fort De Kock benar-benar membutuhkan, Pemkot siap untuk menghibahkan langsung, namun selesaikan dulu proses hukum yang berjalan saat ini," kata dia.

Sekdako mengungkap selama ini Pemkot Bukittinggi hanya diam dan tidak menjawab tudingan dari berbagai pihak sebagai bukti pembelaan kepada dunia pendidikan.

"Namun karena adanya aksi demo mahasiswa yang artinya sudah disampaikan ke khalayak ramai, dengan berat hati harus kami jawab satu persatu, sebenarnya ada pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kampus Fort De Kock, itu sudah sampai SP3 sejak jaman Wako Ramlan dan memerintahkan merobohkan bagian bangunan kampus yang melanggar, namun tidak juga kami eksekusi karena pembelaan ke dunia pendidikan," kata dia menjelaskan.

Ia mengatakan sertifikat tanah yang dibeli Pemkot sejak 2007 bernomor 655 itu tidak bisa diberikan begitu saja kepada pihak manapun sesuai permintaan mahasiswa saat berdemo pada Rabu (5/7) lalu, karena bertentangan dengan hukum.

"Sama artinya dengan menyerahkan aset pemerintah, ini tidak dibenarkan, Pemkot Bukittinggi tidak memiliki hubungan langsung dengan Fort De Kock karena sama-sama berstatus pembeli dari penjual atas nama Syafri Sutan Pangeran," kata dia.

Ia menjelaskan permasalahan ini sudah diekspos ke BPK dan KPK dan memang tidak diarahkan untuk memberikan sertifikat tanah.

"Tidak segampang itu, kami siap menyerahkan sertifikat ini jika Aparat Penegak Hukum (APH) memintanya atau pengadilan menyatakan kecacatan hukum, selesai masalahnya, tapi ternyata tidak semudah itu," kata dia.

Ia menambahkan persoalan semakin rumit karena adanya laporan kepolisian dari pemilik tanah sebelumnya, Syafri Sutan Pangeran ke Polda Sumbar yang mengadukan Pemkot Bukittinggi menggelapkan sertifikat itu.

"Ini semakin aneh lagi dan menjadi penghambat penyelesaian masalah, tapi kami siap melakukan proses hukum, jadi mari lihat akhir dari pelaporan ini juga," katanya.

Sementara itu, dalam surat balasannya ke Pemkot Bukittinggi, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Fort De Kock yang ditandatangani Presiden Mahasiswa, Akbar Miftahul Rizki mengatakan permintaan maaf undangan belum bisa dihadiri dengan alasan bahwa sesungguhnya Pemkot bersengketa dengan Yayasan Fort De Kock.

"Dan kami mahasiswa bersama masyarakat sekitarnya terkena dampak dari masalah ini, dan ditambah lagi Bapak tidak mengundang Yayasan Fort De Kock, artinya sama saja dengan tidak ada itikad baik Pemkot untuk menyelesaikan permasalahan ini," tulisnya.

Alasan kedua mahasiswa mengatakan Putusan Pengadilan sudah final dan mengikat kepada semua pihak serta harus tunduk dan patuh untuk melaksanakannya.

"Serahkan Sertipikat Hak Milik nomor 655 atas nama Syafri ST Pangeran kepada Syafri dan terima uang ganti rugi dari Syafri guna untuk penyelesaian administrasi Perpindahan hak dari Hak Milik Nomor 655 menjadi HGB atas nama Yayasan Fort De Kock berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2108 K/PDT/2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Mahasiswa juga memberikan peringatan akan melakukan aksi demonstrasi mahasiswa yang lebih besar lagi di Bukittinggi.

"Sekiranya maksud kami ini tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan aksi lebih besar sampai sertifikat dikembalikan," pungkasnya.