Hati-hati menggunakan sosmed, bisa-bisa begini ujungnya

id Perceraian,Pengadilan Agama,Media Sosial

Hati-hati menggunakan sosmed, bisa-bisa begini ujungnya

Ilustrasi - pengurusan akte cerai. (ANTARA FOTO)

Gugat cerai ataupun talak cerai tersebut muncul bermula dari adanya kecurigaan, pasangannya menjalin hubungan lain di sosmed baik itu WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya
Solok, (Antaranews Sumbar) - Ketua Pengadilan Agama Solok, Ernawati menyatakan perkara perceraian yang diterima instansinya didominasi oleh kehadiran orang ketiga melalui komunikasi di media sosial.

Ia di Solok, Kamis menyebutkan data dari Januari hingga Juli 2018, Pengadilan Agama Solok telah menerima 215 gugatan kasus perceraian baik itu cerai gugat maupun talak.

Pengunaan sosial media mendominasi penyebab terjadinya sejumlah kasus perceraian di Solok.

Ia menyebutkan maraknya penggunaan media sosial memang membawa dampak yang cukup besar terhadap harmonisasi pasangan, retaknya hubungan suami isteri sampai berujung ke pengadilan.

"Salah dalam mengunakan sosmed lalu mempengaruhi keharmonisan rumah tangga dan berujung ke pengadilan sejak empat tahun terakhir," ujarnya.

Berawal dari saling menyukai status sosial, berlanjut ke saling berkirim pesan dan tukar nomor telepon genggam, dan berakhir pada kasus perselingkuhan menjadi sebuah fenomena yang lazim penyebab perceraian di wilayah ini.

"Gugat cerai ataupun talak cerai tersebut muncul bermula dari adanya kecurigaan, pasangannya menjalin hubungan lain di sosmed baik itu WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya," ujarnya.

Kemudian, ia melanjutkan bahwa perceraian juga banyak diajukan terkait persoalan ekonomi mulai dari suami yang tidak memberi nafkah karena malas bekerja sampai perilaku suami yang suka berjudi.

"Pernikahan usia dini juga banyak yang berujung pada perceraian, karena tidak siapnya mental pasangan dalam menerima kenyataan hidup setelah menikah," ujarnya.

Lalu menurutnya, untuk pengajuan cerai, ada beberapa alasan yang dapar diajukan ke Pengadilan Agama, antara lain salah satu pihak suami atau istri melakukan perbuatan zina, menjadi penjudi atau pemabuk, salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah.

Kemudian salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau lebih, salah satu pihak melakukan penganiayaan berat, kemudian antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, lalu suami melanggar shigat taklik-talak, serta peralihan agama atau murtad.

"Pengajuan harus berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan agama dan undang-undang, baru bisa kita proses,"ujarnya.

Sementara dari jumlah kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Solok dalam tahun ini, sebesar 10 persen diantaranya adalah PNS. (*)