Simpang Empat (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan RSUD setempat ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri di Padang untuk segera disidangkan.
"Pelimpahan perkara itu kita lakukan pada Jumat (6/10) dengan permintaan agar segera diperiksa dan diadili berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan melakukan penahanan lanjutan terhadap terdakwa inisial AA dan ALJ," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Sabtu
Ia mengatakan perkara Tipikor dan TPPU itu atas nama terdakwa AA, ALJ dan terdakwa korporasi PT ME.
Tim JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan konstruksi dakwaan pasal berikut untuk terdakwa AA kesatu primair
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dst jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian kedua, Primair Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Subsider Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Utuk terdakwa ALJ yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Subsider
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Terdakwa korporasi atas nama PT ME yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Pelimpahan ketiga perkara itu sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan menuntaskan penyelesaian perkara Tipikor agar tidak berlarut larut dan segera mendapatkan keadilan," tegasnya.
Ia meminta dukungan publik dalam penuntasan perkara Tipikor dan TPPU Pembangunan RSUD Pasaman Barat yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16 miliar lebih.
Ia menyebutkan pihaknya juga telah melakukan sitaan sejumlah aset dari tersangka.
Saat ini perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran RpRp136.119.063.000 tersebut telah sampai tahap persidangan.
Beberapa terdakwa sudah ada yang diputus hukuman pidana penjara beragam mulai 1 tahun hingga 4 tahun penjara dan sejumlah denda. Sementara tiga orang mantan direktur RSUD diputus bebas.
Semua putusan para terdakwa yang telah disidang oleh PN Tipikor Padang tidak diterima pihak Jaksa Penuntut Umum.
Pihak Kejari mengajukan upaya hukum banding Pengadilan Tinggi Padang dan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.***2***