Polisi: dua sopir ambulans dijerat pasal pembunuhan berencana

id Sopir Ambulans Tabrak Lari,Sopir Ambulan tersangka Pembunuhan,Polres Padang

Polisi: dua sopir ambulans dijerat pasal pembunuhan berencana

Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, memberikan keterangan pers di Kantor Polresta Padang, Kamis (13/9). (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Dua sopir ambulans berinisial A dan Af ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan usai menabrak dua korban hingga tewas di Jalan Sawahan Dalam, Padang Timur, Padang, Sumatera Barat, pada Senin (10/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Usai melakukan perbuatannya tersangka kabur dan ditangkap sebelum perbatasan Sumbar dengan Bengkulu, tepatnya di Inderapura, Pesisir Selatan pada Selasa (11/9) sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Hal itu dikatakannya ketika memberikan keterangan pers di Kantor Polresta Padang, Kamis.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, Juncto (Jo) 338 KUHP.

Selain A dan Af, ada satu tersangka lainnya dalam peristiwa itu yaitu C, namun dia masih menjadi buronan polisi sampai saat ini.

Korban dalam peristiwa maut itu adalah Taufik Hidayat (33) dan Royal (19).

Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka diketahui, pemicu peristiwa lantaran ketiga tersangka kesal karena sering dimintai uang setiap ambulans mengantarkan jenazah dari rumah sakit.

"Tersangka mengaku setiap mengantar jenazah sering dimintai uang oleh korban berkisar Rp50.000, karena terlalu sering akhirnya tersangka kesal," katanya.

Kemudian pada Senin (10/9) sebelum peristiwa penabrakan, korban yang berboncengan dengan motor matic warna hitam memukul kaca ambulans yang dikendarai tersangka hingga retak.

Tidak bisa menahan emosi, ketiga tersangka yang berada di atas ambulans nomor polisi BA 1061 BI itu akhirnya mengejar sepeda motor korban.

Tepat di Jalan Sawahan Dalam III, tersangka menabrakan ambulans ke sepeda motor korban hingga keduanya terlempar, sedangkan sepeda motor hancur.

Ketiga tersangka kemudian turun dari ambulans, dimana tersangka Af dan C mengambil kayu balok yang berserakan di lokasi, dan A mengambil linggis untuk memukul korban Taufik Hidayat yang dilihat masih bernyawa.

Kedua korban akhirnya tewas di lokasi kejadian dengan kondisi yang mengenaskan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unir mobil ambulans, satu batang linggis, balok kayu, dan lainnya.

"Pengungkapan kasus ini bisa cepat dilakukan karena tim langsung ke lokasi sesaat usai kejadian, memintai keterangan, dan rekaman CCTV," katanya.

Pada bagian lain, ia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan apapun bentuk kekerasan ketika menghadapi suatu persoalan. (*)